Selidiki Kasus Karhutla, Polda Riau Datangkan Drone dan Tim Ahli

PEKANBARU (DUMAIPOSNEWS) – Kepolisian Daerah (Polda) Riau mendatangkan tim ahli dan drone khusus dari Mabes Polri untuk memaksimalkan penegakan hukum kasus kebakaran hutan dan lahan. Tim ahli sudah turun ke sejumlah lokasi kebakaran di Riau.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, mengatakan, ada 4 tim yang turun, yakni Mabes Polri, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK dan Kejaksaan. “Tim sudah di lokasi sejak kemarin (Rabu, red),” ujar Sunarto, di Pekanbaru, Kamis (10/10).

Kongkowkuy

Empat tim itu turun ke empat titik lokasi kebakaran. Satu di Kabupaten Pelalawan, satu titik di Kabupaten Indragiru Hulu dan dua titik di Kabupaten Siak.

“Untuk Tim Mabes dipimpin langsung Dirtipiter (Direktur Tindak Pidana Tertentu, red) Bareskrim Polri. Tim gabungan ini akan bekerja selama beberapa hari ke depan,” kata Sunarto.

Tim membawa drone canggih ke lokasi kebakaran. Drone khusus itu berbeda dengan drone biasa dan membantu kegiatan penyidikan kebakaran hutan dan lahan oleh tim ahli.

Dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan yang melibatkan korporasi, Polda Riau sudah menetapkan dua bos PT Sumber Sawit Sejahtera (PT SSS) sebagai tersangka, berinisial EDH dan AOH.

AOH adalah Penjabat sementara (Pjs) Menejer Operasional PT SSS. Dia telah ditahan di sel Mapolda Riau karena terlibat langsung dalam pengurusan lapangan.

Sementara EDH adalah Direktur Utama PT SSS. Bedanya, EDH tidak dilakukan penahanan karena hanya mewakili korporasi di Desa Kuala Panduk, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan.

Selain PT SSS, Polda Riau juga menetapkan PT Adei Plantations and Industry sebagai tersangka korporasi. Polda dan Bareskrim Polri bergandeng tangan untuk mengungkap perkara.Bareskrim Polri sudah mem-police line lahan PT Adei seluas 4 hektare.

Saat ini proses penyidikan masih berlanjut untuk mengetahui pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran tersebut.

Untuk perorangan, kepolisian sudah menetapkan 67 tersangka, termasuk AOH. Penanganan petkara dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau sedangkan tersangka perorangan lainnya oleh masing-masing Polres di Riau. (rls)

Editor : Bambang Rio