Sindikat Sabu Ditembak Mati, Bawa 20 Kg Masuk dari Rupat ke Dumai

PEKANBARU(DUMAIPOSNEWS)- Jajaran Polda Riau kembali menggagalkan peredaran puluhan kg narkotika jenis sabu di Bumi Lancang Kuning. Ada empat orang pelaku dalam sindikat barang haram ini, satu di antaranya ditembak mati lantaran melarikan diri ketika hendak ditangkap.

Pengungkapan kasus ini, berawal dari informasi akan adanya pengiriman sabu dalam jumlah besar dari Malaysia melalui Pulau Rupat ke Kota Dumai, Jumat (23/10) lalu.

Kongkowkuy

Atas informasi itu, Ditrektorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau turun ke lapangan melakukan enyelidikan selama dua pekan. Upaya penyelidikan tersebut mulai membuahkan hasil pada Senin (9/11) dini hari. Tim Ditresnarkoba dibantu Satresnarkoba Polres Dumai menemukan target bergerak menggunakan mobil warna hitam dengan nomor plat BM 1103 VV.

“Kami lakukan pembuntutan dan penghadangkan, dari rencana bandar untuk memasukkan narkotika 20 kg sabu ke Pekanbaru,” ungkap Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi didampingi Wakapolda Brigjen Pol Tabana Bangun, Dirresnarkoba Kombes Pol Victor Siagian, Kabid Humas Kombes Pol Sunarto, Senin (9/11) petang.

Kendaraan roda empat itu diketahui dikemudikan oleh H (50), dan seorang penumpang yang duduk di sebelahnya, SB (50). Keduanya berperan sebagai kurir barang haram. Tepatnya di Jalan Arifin Ahmad, Kelurahan Sepahat, Kecamatan Bukit Baru, tim melakukan pengejaran dan penghadangan terhadap mobil tersebut. Bukannya berhenti, pelaku memacu kendaraanya dan berupaya melarikan diri sergapan petugas. Aksi kejar-kejaran di jalan raya tak terhindarkan.

Bahkan, pelaku menabrakkan kendaraan yang dikemudikannya ke mobil petugas. Untuk menghentikan pelaku, petugas juga beberapa kali melepaskan tembakan peringatan tapi tak dihiraukan. Sehingga, dilakukan upaya paksa tindakan tegas terukur yang mengenai salah seorang pelaku.

“H meninggal dunia meninggal dunia dalam upaya penangkapan kita. Saat ini, jenazahnya masih di rumah sakit. Yang bersangkutan mencoba menerobos upaya kami untuk mengadang dan menghentikan,” imbuh Agung.

Selain mengamankan pelaku, turut disita dua karung berisikan sabu seberat 20 kg. Barang haram itu, ditemukan dalam kendaraan roda empat pelaku. Kapolda Riau menambahkan, dalam pengiriman sabu dari Pulau Rupat menuju Pekanbaru, para telah menyiapkan cara sedemikian rupa rapi agar lolos dari penangkapan pihak berwajib.

“Mereka mencoba dengan upaya yang lebih rapi lagi, yaitu dengan menyiapkan pengamanan wilayah dan rute dari Bengkalis ke Pekanbaru,” beber mantan Deputi Siber Badan Intelijen Negara (BIN). Untuk pengamanan wilayah dan rute perjalan dilakukan oleh SS.

Pria berusia 50 ini mengaku sebagai anggota Polri diringkus di kos-kosan di Kabupaten Pelalawan. Menurut pengakuannya, menerima upah sebesar Rp40 juta untuk mengawal pengiriman barang haram tersebut. “Mobil yang dikendarai pelaku ini, ada rencana platnya mau diganti dengan plat nomor polisi. SS ini yang mengatur perjalanan dari Bengkalis ke Pekanbaru, dan meyakinkan tersangka yang lain di jalan sudah diamankan semua petugas, sehingga lancar sampai ke Pekanbaru,” kata jendral bintang dua.

“Sebelumnya, mereka sudah mencoba memasukkan narkoba sebanyak 2 kali, namun gagal. Ini merupakan percobaan mereka yang ketiga,” sambung Agung menambahkan. Sementara itu, satu pelaku lagi yakni warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru, SE alias Pak Cik Itan (54).

Napi kasus narkotika yang divonis pidana penjara selama 4 tahun berperan sebagai pengendali pengiriman sabu dari Bengkalis menuju Kota Bertuah. “SE meninggal dunia pada Ahad malam. Meninggal karena muntah darah, karena sakit yang dideritanya sejak beberapa waktu lalu,” imbuh Agung.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal yang disangkakan kepada para tersangka, yakni pasal 114 Ayat (2) junto pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun.(RPG)