BREAKINGNEWS: Kasus Bandwitdh, Dua Orang Ditahan Kejari Dumai

DUMAI (DUMAIPOSNEWS)-Setelah melalui proses yang panjang, akhirnya kasus dugaan korupsi pengadaan bandwidth di Dinas Kominfotik tahun 2019 akhirnya Kejari Dumai , Jum’at (17/5/2024) sekira pukul 16.00 WIB menahan dua orang.

Kedua orang tersebut berinisial MF yang saat itu menjabat sebagai Plt Kadiskominfotik tahun 2019 dan seorang lagi pengusaha jaringan internet berinisial Su.

Kongkowkuy

Kajari Dumai, Agustunus Herimulyanto melalui Kasi Intelijen Abu Nawas didampingi Kasi Pidusus Herlina menyebutkan, penahanan terhadap kedua tersangka ini setelah Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Dumai memperoleh dua alat bukti yang cukup dan keterangan sebangak 25 orang saksi

“Tersangka MF dan Su diduga melakukan permufakatan dengan maksud memperkaya diri sendiri atau orang lain, dengan memilih atau sengaja menunjuk salah satu perusahaan milik tersangka Su sebagai penyedia Barang dan Jasa Bandwidth Jaringan Internet pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Dumai yang pada tahun 2019 dianggarkan sebesar sekitar Rp1,3 Milyar,”ujar Herlina.

Selain bukti-bukti keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan tersangka, surat-surat, dan juga barang bukti, Jaksa juga telah mendapatkan bukti hasil penghitungan kerugian keuangan negara c.q. Pemko Dumai.

Untuk mempermudah proses penyidikan, berdasarkan alasan-alasan objektif dan subjektif sebagaimana diatur di dalam KUHAP, kedua tersangka tersebut dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Dumai untuk 20 hari ke depan. Sebelum ditahan, kedua tersangka telah menjalani pemeriksaan oleh Jaksa selaku penyidik selama sekitar 4 jam di ruang pemeriksaan Kejari Dumai.

Namun, selama menjalani pemeriksaan, tersangka menolak untuk didampingi oleh penasehat hukum.

Sehubungan dengan akibat kerugian yang timbul, penyidik akan berusaha mengoptimalkan pengembalian aset (aset recovery) selama proses hukum berlangsung, melalui asset tracing (penelusuran aset) dan penyitaan-penyitaan.

“Kita lihat hasil pengembangan kedua tersangka, untuk mengungkap kemungkinan ada tersangka lainnya,”ujar Herlina.

Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan sangkaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Masing-masing sangkaan dijunctokan dengan Pasal 55 ayat (1)ke-1 KUHP untuk mengkualifikasikan pelaku sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan.(rio)