Kampung Bakti Pasir Indah Terancam Hilang, Zohor Mencari Keadilan

BENGKALIS(DUMAIPOSNEWS)-Zohor Bin Idris harus berjuang sendiri menghadapi gugatan PT Marita Makmur Jaya (MMJ). Mantan Ketua RT 03 RW 12 Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara tak terima dituduh menyerobot lahan milik perusahaan. Kasus ini bergulir sampai ke pengadilan dan sudah sidangkan di Pengadilan Negeri Bengkalis, Selasa (23/7) pekan lalu.

“Saya akan terus berjuang untuk mendapatkan keadilan, karena kamilah yang membuka perkampungan itu jauh sebelum PT MMJ mengantongi HGU,” kata Zohor didampingi seorang Pengacaranya Satharmoni Tarigan SH kepada Dumai Pos, Kamis (1/8).

Kongkowkuy

Zohor Idris tak habis pikir, kampung yang dibukanya berujung kepersoalan hukum. Kampung Bakti Pasir Indah begitu namanya terletak Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis.

Zohor bersama puluhan warga sudah menempati perkampungan yang semulanya hutan sejak dua puluh dua tahun silam. Zohor membuka tempat itu atas izin menebang hutan yang dikeluarkan Kepala Desa Titi Akar pada tahun 1997. Bersama dengan 50 kepala keluarga lainnya Zohor Idris menebang hutan dan menjadikannya perkampungan yang kemudian diberi nama Kampung Bakti Pasir Indah.

Bersama warga lainnya, Zohor kemudian membentuk kelompok tani. Tempat itu menjelma jadi perkampungan yang asri dan hijau. Di lahan itu tumbuh subur tanaman kelapa, sawit, sayur-sayuran dan tanaman lainnya. Masyarakat juga secara swadaya mendirikan sekolah dasar untuk kepentingan pendidikan anak-anak warga kampung dan juga mendirikan musala sebagai tempat beribadah. Menariknya, Sekolah Lokal Jauh SDN 004 Titi Akar yang seadanya dibangun warga kampung ditindaklanjuti Pemerintah Kecamatan mengantikannya dengan membangun gedung sekolah permanen lewat APBD Pemkab Bengkalis.

“Saya merupakan salah satu pemilik tanah yang sah memiliki surat izin menebang hutan tahun 1997 dari Kades Titi Akar, Kecamatan Rupat Utara, atas dasar itulah kami dan 50 kepala keluarga membuka perkampungan itu” terang Zohor bin Idris.

Namun kenyamanan yang dirasakan warga kampung tidak bertahan lama. Kenyamanan itu terusik sejak PT MMJ mengklaim bahwa lahan perkampungan tersebut adalah milik Perusahaan. Kendati demikian, Pengacara Zohor Bin Idris yakni Satharmoni Tarigan SH menilai izin HGU yang dikantongi PT MMJ sejak tahun 2004 itu dinilainya janggal.

Karena penerbitan HGU itu tanpa ada persetujuan dari masyarakat. “Masyarakat tidak pernah diberitahu dan tidak pernah ada persetujuan dari masyarakat, dan ini aneh kenapa tiba-tiba PT MMJ sudah memiliki HGU,” kata Satharmoni Tarigan SH.

Segala upaya dilakukan PT MMJ untuk mendapatkan lahan tersebut. PT MMJ telah membayar ganti rugi lahan milik masyarakat Kampung Bakti Pasir Indah dengan nilai rendah. Untuk lahan yang sudah diimbas tumbang cuma dihargai Rp1 juta per hektar sedangkan lahan yang sudah ditanami dan berproduksi dihargai sebesar Rp3.5 juta per hektar.

Kata Zohor, masyarakat Kampung Bakti Pasir Indah sebenarnya sangat ingin mempertahankan haknya. Dia menduga belakangan ini masyarakat banyak yang bersedia menerima ganti rugi dari perusahaan itu karena diintimidasi.

“Sebagian besar masyarakat kita takut berurusan ke hukum, karena jika tidak perusahaan mengancam akan melaporkan ke polisi, hal inilah yang membuat mereka takut dan bersedia menjual meski dengan harga yang tidak sebanding,” kata Zohor.

Kini Zohor jalan sendiri terus berjuang untuk mendapatkan keadilan dan tetap mempertahankan lahan 10 hektar yang menjadi haknya. Dia berharap pemerintah daerah tidak tinggal diam, karena jika tidak kampung yang telah berdiri sejak 22 tahun itu akan hilang dan hanya tinggal nama.

“Saya sangat prihatin jika kampung itu musnah dan hilang makanya kita minta agar Pemkab turun tangan menyelesaikan persoalan ini, jika tidak mau kemana lagi masyarakat akan pergi,” ucapnya dengan mata berbinar.(men)

Editor : Bambang Rio