Sekolah Tatap Muka di Dumai Dibuka Januari 2021

DUMAI(DUMAIPOSNEWS)-PEMERINTAH telah mengumumkan sekolah tatap muka baru akan dimulai pada semester genap atau dikisaran bulan Januari 2021 mendatang di masa pandemi Covid-19.

Diputuskan bahwa pada masa ajaran semester genap 2020-2021, kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka sudah boleh diselenggarakan secara langsung di sekolah dengan pertimbangan harus ada aturan yang diterapkan disekolah termasuk dalam jumlah peserta, dan mematuhi protokol kesehatan (Prokes) serta mengatur jam belajar.

Kongkowkuy

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Dumai, Dedi ketika dikonfirmasi, Selasa (24/11) mengatakan Menteri Pendidikan dan Kebudyaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim telah mengumumkan diperbolehkannya kegiatan belajar tatap muka untuk kembali digelar.

Untuk TK/PAUD peserta didik dalam satu kelas sebanyak 5 orang, sedangkan untuk jenjang sekolah dasar sebanyak 15 orang dan SMP/SMA dan SMK maksimal 18 anak didik.

Akan diterapkan aturan yang ketat agar penyebaran covid 19 tidak terjadi dan terkait jadwal jam berapa para murid dan siswa bisa masuk kelas yang akan mengatur pihak sekolah.

Untuk kantin tidak dibenarkan dibuka selama sekolah tatap muka dan masa percobaan selama dua bulan dan apabila tidak ada klaster baru maka sekolah akan dibenarkan dibuka secara penuh.

“Kita telah menggelar rapat bersama Plh Walikota Dumai H Herdi Salioso beserta unsur terkait di Dinas Pendidikan membahas rencana sekolah tatap muka yang akan dimulai pada 2021 mendatang,”katanya.

Baru Senin (23/11) dirapatkan terkait keputusan bersama empat menteri, dan untuk semester ganjil proses belar mengajar tidak dibenarkan hanya diperbolehkan sistim luring dan daring.

Semua kegiatan mesti ,enerapkan protokol kesehatan yang ketat. Artinya bahwa pembelajaran tatap muka ini diperbolehkan bukan diwajibkan.

Keputusan ini merupakan langkah yang telah disepakati bersama antara satgas Covid-19, Kemendikbud, Kemenko PMK, Kemenag, kemendagri, dan pemerintah daerah.

Kesemuanya itu dilihat dari status masing-masing daerah, jika dirasa sudah memasuki zona aman atau bahkan sudah masuk zona hijau maka bisa dilakukan sekolah tatap muka.

Para anak didik mesti menerapkan wajib masker, Thermo gun, persetujuan komite sekolah dan orang tua wali

Keputusan sekolah ini akan diberikan kepada 3 pihak yaitu, pemerintah daerah, kantor wilayah (kanwil), serta orang tua melalui komite sekolah.

Orang tua diberi kebebasan apakah anaknya diperbolehkan untuk mengikuti sekolah tatap muka atau tidak, walaupun sekolah telah membuka kembali sekolah tatap muka.

Untuk saat ini kebijakan yang diambil oleh pemerintah saat pandemi adalah anak-anak melakukan pembelajaran di rumah secara daring karena sebagai upaya untuk memastikan tetap terpenuhinya hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan selama masa pandemi.

Sekolah mesti menjamin ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih dan layak, sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer, dan disinfektan. Kesiapan menerapkan wajib masker,dan keempat, memiliki alat pengukur suhu badan (thermogun).

Mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan, menjaga jarak dan tidak melakukan kontak fisik, dan menerapkan etika batuk/bersin.(men)