Dua Bulan DPO, Wabup Bengkalis Belum Ditemukan

PEKANBARU ( DUMAIPOSNEWS.COM ) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau belum menemukan Wakil Bupati Bengkalis, Muhammad ST MP. Kendati, tersangka dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PDAM di Indragiri Hilir itu, sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) sejak dua bulan lalu.

Muhammad ditetapkan DPO berdasarkan surat yang dikeluarkan Ditreskrimsus Polda Riau Nomor : DPO/10/2020/Reskrimsus yang ditandatangani Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi tertanggal 2 Maret lalu. Penetapan ini, lantaran Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) mangkir tiga kali dari panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka.

Kongkowkuy

Namun, seiring berjalannya waktu, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bengkalis masih berkeliaran dan belum tertangkap oleh Ditreskirmsus Polda Riau. Meski juga sudah dilakukan pencekalan terhadap yang bersangkutan agar tidak ke luar negeri.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto dikonfirmasi Riau Pos perihal tersebut, tak menampiknya. Diakuinya, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau belum menemukan tersangka dugaan korupsi kegiatan bersumber dari APBD Provinsi Riau. “Belum ditemukan (tersangka Muhammad ST MP, red),” ungkap Sunarto, Senin (4/5).

Lebih lanjut, ditambahkan perwira berpangkat tiga bunga melati, untuk proses penyidikan perkara yang terjadi tahun 2013 lalu, terus berjalan. Saat ini, penyidik masih melakukan pemberkasan. “Penyidikannya masih berjalan,” kata Sunarto.

Orang nomor dua di Negeri Sri Junjungan itu merupakan tersangka keempat dalam perkara seniliai Rp3,4 miliar. Ini diketahui, berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejati Riau dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau tertanggal 3 Februari 2020 lalu.

Penetapan ini bukan suatu hal yang mengejutkan. Mengingat pada rasauh itu, Muhammad melakukan perbuatan melawan hukum di antaranya menyetujui dan menandatangani berita acara pembayaran, surat perintah membayar (SPM), kwitansi, surat pernyataan kelengkapan dana. Meski yang faktanya mengetahui terdapat dokumen yang tidak sah serta tidak dapat dipergunakan untuk kelengkapan pembayaran.

Selanjutnya, menerbitkan dan tandatangani SPM. Meski sudah diberitahukan oleh Edi Mufti, jika dokumen seperti laporan harian, mingguan dan bulanan yang menjadi lampiran kelengkapan permintaan pembayaran belum lengkap.

Dengan alasan anggaran akhir tahun dan takut dikembalikan kalau tidak dilakukan pencairan. Lalu, menandatangani dokumen PHO yang tidak benar dengan alasan khilaf.(rir/rpg)