Komite Sekolah Berwenang Menghapus RKAS

SIAK(DUMAIPOSNEWS)-Pihak sekolah sebelum merealisasikan suatu program sekolah mesti melakukan pembahasan dan pengesahan dengan pihak komite sekolah bersangkutan. Dalam pembahasan Rancangan Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS), pihak komite sekolah bisa saja membatalkan atau menghapus program yang diajukan sekolah jika dinilai tidak perlu atau semisalnya. Kemudian pihak sekolah tidak dibenarkan melakukan pungutan apapun namanya untuk pemenuhan legiatan di luar RKAS.

Hal itu disampaikan Ketua Forum Komite SLTA Profinsi Riau, Delisishasanto dimomen pelaksanaan Rakor Forum Komite SLTA Profinsi Riau bersama Forum Komite SLTA Kabupaten Siak berlangsung di Aula Serbaguna SMAN 1 Kecamatan Tualang, Siak pada Kamis (28/3) kemarin.

Kongkowkuy

Dijelaskan lebih lanjut, cara menyusun draft RKAS oleh sebuah sekolah hendaknya melibatkan atau memintakan program dari wakil kepala sekolah sesuai bidang masing-masing.

“Setelah draft tersebut disusun barulah diundang pihak komite sekolah untuk membahas dan untuk pengesahan RKAS dalam satu tahun ke depannya. Dalam kesempatan ini pihak komite bisa saja membatalkan draft yang telah disusun pihak sekolah jika itu dipandang tidak wajar dan sejenisnya,” ujarnya.

Seterusnya pihak komite juga diberikan ruangan disekolah untuk sebuah kantor atau sekretariat yang tanggungjawabnya diembankan kepada pihak sekolah.

“Kemudian komite juga jangan sampai over dalam menjalankan fungsinya sehingga terlalu dalam mencampuri urusan sekolah, namun yang perlu dikontrol adalah apakah kebijakan yang telah diprogramkan di RKAS sudah dijalan atau belum,” jelasnya lagi.

Berhadir pada acara tersebut Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau diwakili, Khalis Binsar staff ahli Kadisdik Riau, Ketua Komite SLTA Kabupaten Siak, H Nantan Abbas, dan undangan lainnya.

Khalis Binsar menjelaskan RKAS bukanlah kitab suci yang tidak boleh dirubah. Dan jika ada suatu program di RKAS itu tidak dijalankan dengan maksud yang tidak baik maka komite bisa mengadukan ke pihak pengawas intern.

“Perubahan RKAS boleh dilakukan jika dilaksanakan sesuai kesefakatan antara pihak sekolah dan komite,” sebut Khalis Binsar.

Editor : Bambang Rio
Reporter : Rinaldi