Sebelas Orang Bersaksi Dalam Sidang Korupsi Bupati Nonaktif Meranti

DUMAIPOSNEWS.COM -Sebelas orang dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) bersaksi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi Bupati nonaktif Kepulauan Meranti Muhammad Adil, di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, Rabu (11/10).

Para saksi mengaku memberikan sejumlah uang yang dipotong 10 persen dari pencarian uang persediaan (UP). Salah satunya Bendahara Pengeluaran Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Meranti Eko Mahendra. Dia mengaku, memberikan Rp 70 juta di rumah dinas Adil, yang dikatakan untuk keberangkatan Adil. Selain itu diserahkan pula Rp 30 juta melalui ajudan Adil.

Kongkowkuy

Selanjutnya Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pengembangan Desa Sukirno juga mengaku di awal masa jabatannya diberikan amplop yang berisi Rp 50 juta untuk diserahkan kepada Adil.

”Uang itu dalam amplop. Katanya Rp 50 juta dan tidak saya hitung lagi. Langsung saya berikan ke Pak Bupati di rumah dinasnya tanpa saya bawa pulang,” terang Sukirno.

Tak hanya itu, Bendahara Dinas Perpustakaan Kepulauan Meranti Tengku Ahmad juga mengaku memberikan Rp 40 juta. Dia yang juga berada di jabatan yang sama saat ini menyebutkan memberikan Rp 20 juta pada 2022.

”Saat itu saya bingung surat pertanggungjawaban (SPJ) bagaimana? Dikatakan Pak Sukirno pandai-pandailah buat SPJ. Mainkan saja,” ujar Tengku Ahmad.

Diketahui Adil didakwa jaksa penuntut KPK atas tiga kasus korupsi pada 2022 hingga 2023. Perbuatan itu bekerja sama dengan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih, dan audit Badan Pemeriksaan Riau, M. Fahmi Aressa.

Tiga kasus itu adalah pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakili tahun anggaran 2022 sampai 2023. Total yang diterima terdakwa sebesar Rp 17.280.222.003,8.

Kemudian TPK penerimaan fee jasa travel umrah dan dugaan korupsi pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan pada 2022 di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.

 

Jawapos.com