Usut Dugaan Korupsi di Kementan, KPK Diminta Tak Terpengaruh Opini Pihak Lain

DUMAIPOSNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tak terpengaruh opini dalam mengusut setiap perkara dugaan korupsi, salah satunya kasus dugaan korupsi yang diduga menyeret mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Sebab, KPK diamanatkan dalam Undang-Undang untuk memberantas praktik korupsi.

“KPK merupakan institusi yang diberi mandat tertinggi untuk melaksanakan penegakan hukum di bidang korupsi atau dalam rangka melaksanakan pemberantasan korupsi,” kata mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) Laksda TNI (Purn) Soleman B Ponto di Jakarta, Selasa (10/10).

Kongkowkuy

Menurut Soleman, setiap pelaku tindak pidana korupsi akan melakukan perlawanan untuk lepas dari jeratan hukum. “Ketika KPK ingin menegakkan hukum sesuai dengan kewenangan yang dimiliki pasti yang menjadi korban itu akan melakukan perlawanan. Sekarang itu perlawanan dari orang-orang yang akan ditindak oleh KPK,” ucap Soleman.

Soleman menyebut, dari sisi intelijen tujuan dari perlawanan balik adalah untuk mencari posisi tawar terhadap kasus korupsi yang tengah ditangani KPK.

“Dari sisi intelijen ini adalah upaya untuk melawan, membuat bargaining power supaya ini tidak diteruskan atau upaya untuk ‘ah kamu juga nggak bener kan’, itu hal yang biasa. Tapi KPK jangan mundur dan berhenti,” tegasnya.

Dalam proses penyidikan dugaan korupsi di Kementan, KPK telah menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo di Kompleks Widya Chandra, Jakarta, pada Kamis (28/9) sampai dengan Jumat (29/9). Tim penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa berbagai dokumen, alat elektronik hingga uang puluhan miliar pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing.

Selain itu, KPK juga telah menggeledah kantor Kementan RI, pada Jumat (29/9). Lembaga antirasuah berhasil mengamankan dokumen hingga alat elektronik yang diduga ada keterkaitan dengan kasus tersebut.

Upaya paksa penggeledahan itu setelah KPK dikabarkan menetapkan tersangka terhadap Mentan Syahrul Yasin Limpo, yang kasusnya naik ke tingkat penyidikan pada sekitar Juli 2023 lalu. Dengan dinaikkannya status hukum tersebut, Syahrul Yasin Limpo bersama pihak lain disetujui untuk ditetapkan menjadi tersangka.

KPK juga telah mencegah Syahrul Yasin Limpo dan delapan pihak lainnya untuk tidak bepergian ke luar negeri. Tiga di antaranya merupakan angota keluarga dari politikus Partai NasDem itu yakni Ayun Sri Harahap (Dokter/istri SYL), Indira Chunda Thita (Anggota DPR RI, anak SYL), A Tenri Bilang Radisyah Melati (Pelajar/Mahasiswa/ cucu SYL).

Serta pejabat Kementan di antaranya Kasdi Subagyono (Sekjen Kementan RI), Muhammad Hatta (Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI), Zulkifli (Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan RI), Tommy Nugraha (Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan RI) dan Sukim Supandi (Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kesekjenan Kementan RI).

Pencegahan ke luar negeri itu ditujukan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk enam bulan pertama, pada Oktober 2023 sampai dengan April 2024.

Jawapos.com