Kurang dari 72 Jam, Penembak Warga Bagan Besar Berhasil Dibekuk

Konfrensi pers penangkapan pelaku penembakan di Bagan Besar, Jumat (25/3/2022)

 

Kongkowkuy

DUMAI (DUMAIPOSNEWS) – Kurang dari 72 jam, Polres Dumai akhirnya berhasil mengungkap sekaligus membekuk tersangka pembakan warga Bagan Besar di Jalan Soekarno Hatta, Selasa (22/03/2022) sekira pukul 12.30 WIB.

“Dibekuk dinihari tadi (Jumat, 25/03/2022) sekira pukul 03.00 WIB berikut barang bukti di kediaman tersangka di Bukit Timah,” kata Kapolres Dumai, AKBP Mohammad Kholid didampai Wakapolres Kompol Sanny Handityo dan Kasat Reskrim AKP Aris Gunadi, Jumat (25/03/2022).

Kapolres merilis kembali kronologis kejadian penembakan yang menewaskan Romadhon Nasution (20) warga Bagan Besar pada Selasa (22/03/2022).

Siang tu, korban bersama abangnya, Muhammad Soleh Nasution pulang kerja dari Gudang Budi Indah di jalan Soekarno Hatta. Saat itu korban bersama abangnya mengendarai motor Yamaha Vixion melawan arah.

“Saat diperjalanan, sepeda motor korban menyenggol pintu mobil Daihatsu Sigra milik pelaku HR alias Anto. Saat itu pelaku tengah membuka pintu bagian depan,” kata Kapolres.

Senggolan tersebut menyebabkan mobil pelaku penyok. Antara korban dan pelaku terjadi cekcok.

“Pelaku kemudian mengambil senjata senapan angin jadi jenis PCP yang ada tabungnya di dalam mobil. Pelaku menembak sebanyak 2 kali. Salah satu tembakan mengenai dada kiri korban,” lanjut Kapolres.

Kemudian korban dengan abangnya lari ke belakang. Lanjut kemudian ke rumah sewa. Kemudian mereka mengecek kembali sepeda motornya karena sepeda motornya tadi rusak.

“Setelah itu kembali ke Gang Cempaka. Saat di Gang Cempaka, korban merasa dadanya sakit. Oleh abangnya kemudian dibawa ke rumah,” kata Kapolres.

Saat di rumah, korban pingsan dan langsung dibawa ke Puskesmas Bukitkapur. Sampai di puskesmas tternyata sudah dalam keadaan meninggal dunia

“Jadi pelaku ini menggunakan air soft gun jenis moroder. Diperkuat bukti peluru yang kita ambil dari tubuh korban daat otopsi,” lanjut Kapolres.

Pengungkapan kasus dan pengejaran pelaku, lanjut Kapolres, juga didukung Jatanras Polda Riau. Sehingga kurang dari 3×24 jam, kasusnya berhasil diungkap berikut pelakunya.

“Karena melakukan perlawanan akhirnya kita lakukan tindakan terukur terhadap pelaku,” kata Kapolres

Pelaku penembakan saat diatas kursi roda

Pasal yang kita sangkakan adalah pasal 338 dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun. (amb)