Tukang Ojek Merangkap Kurir Narkoba Ditangkap Polisi

PALIKA (DUMAIPOSNEWS.COM ) – Jajaran Satuan Narkoba Polres Rokan Hilir kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika. Kali ini dibuktikan dengan ditangkapnya seorang pria bernama Ra alias Ajis (30) warga jalan Garuda kepenghuluan Panipahan Darat kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika).Berdasarkan data yang berhasil dirangkum Dumai Pos,  Sabtu (11/4) menyebutkan, bahwa selain menangkap tersangka yang berprofesi sebagai tukang ojek ini, tim opsnal Sat Narkoba juga turut menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.

Diantara sabu yang disita itu, masing-masing satu plastik berwarna biru yang didalamnya terdapat satu plastik bening berisi 5 paket besar diduga narkotika jenis sabu, dua plastik kecil yang dibungkus dengan kertas diduga berisi narkotika jenis sabu secara total sekitar 26 gram,  serta satu unit hand phone merk Nokia warna putih.

Kongkowkuy

Penangkapan itu bermula pada hari Kamis (9/4)  sekira pukul 19.00 Wib diperoleh informasi yang akurat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di sekitar halaman Pekong Kuda di Kepenghuluan Panipahan Kota, kecamatan Palika.

Berbekal informasi itu kemudian tim opsnal pelapor  melakukan pengintaian di halaman pekong tersebut.  Dan sekira pukul 20.00 Wib tim melihat seorang laki- laki tengah berdiri di halaman pekong tersebut dengan gerak-gerik yang mencurigakan.

Tak ingin buang waktu,  akhirnya tim opsnal langsung menyergap tersangka dan kemudian dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan.

” Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 plastik biru yang didalamnya berisi 5 paket besar dan 2 paket kecil diduga narkotika jenis sabu,” jelas Kapolres Rokan Hilir, AKBP Muhammad Mustofa Sik Msi melalui Kasubag Humas,  AKP Juliandi.

Dan dari pemeriksaan awal, lanjut Kasubag Humas diketahui bahwa tersangka adalah merupakan jaringan pengedar sabu-sabu di Panipahan. ” Dirinya (tersangka,Red) itu adalah merupakan kurir yang selalu beroperasi di wilayah Panipahan, ” terang Juliandi kembali. (min)