DUMAIPOSNEWS.COM, PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau akan melaksanakan program pemutihan atau penghapusan denda pajak kendaraan bermotor pada akhir 2018 untuk mengejar realisasi target pendapatan asli daerah.
“Akan ada pemutihan denda pajak kendaraan. Ini diharapkan jadi sebuah efek kejut untuk meningkatkan pendapatan daerah,” kata Pelaksana Tugas Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim di Pekanbaru, Kamis (18/10)
Ia mengatakan pelaksana program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor itu adalah Badan Pendatan Daerah (Bapenda) Riau.
Ia meminta Bapenda Riau untuk membuat jadwal program tersebut dan melakukan sosialisasi yang gencar kepada publik.
Kepala Bapenda Riau, Indra Putrayana menjabarkan program penghapusan denda pajak akan dilaksanakan mulai tanggal 22 Oktober hingga 30 November 2018. Ini artinya hanya lima pekan program pemutihan denda pajak itu diberlakukan.
“Daril 22 Oktober sampai akhir 30 November penghapusan denda pajak se-Provinsi Riau. Kami harapkan masyarakat berbondong-bondong gunakan hal ini,” katanya.
Denda pajak yang dihapuskan untuk semua jenis pajak tahunan hingga pajak lima tahun. “Pokoknya denda dari tahun ini ke belakang jadi gratis,” katanya.
Menurut dia, Bapenda Riau juga siap untuk menambah loket hingga jam operasional apabila program tersebut banyak peminatnya.
“Kita lihat nanti, kalau ramai orang, maka kami sampai malam tak apa,” ujarnya.
Pajak Andalan Riau
Sejak bulan Oktober Bapenda Riau gencar melakukan kegiatan untuk mengejar target pajak kendaraan. Sebelum mengumumkan akan adanya program pemutihan denda pajak, Bapenda bersama Tim Pembina Samsat Riau pada bulan ini melakukan Operasi Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor.
Indra Putrayana mengatakan dari hasil beberapa kali razia bisa dilihat bahwa kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan masih rendah.
Diperkirakan masih ada sekitar 20 sampai 30 persen pemilik kendaraan di Riau belum membayar pajak.
“Pada operasi terakhir, dari 900 kendaraan yang diperiksa, ada sekitar 300 kendaraan tak bayar pajak. Ini jadi perhatian kita juga,” ujarnya.
Pelaksana Tugas Gubernur Riau, Wan Thamrin Hasyim, menambahkan Pendapatan asli daerah (PAD) Riau kini hanya bisa mengandalkan pajak kendaraan bermotor dan pajak bea balik nama kendaraan bermotor untuk menopang APBD. Hasil dari realisasi pajak kendaraan di seluruh Riau, lanjutnya, ada juga yang merupakan hak dari pemerintah kabupaten dan kota.
“Hasil pajak ini kita bagi langsung ke kabupaten/kota. (Pemerintah) daerah sudah memekik-mekik karena kekurangan anggaran,” katanya.
Ia mengatakan defisit pada APBD Riau 2018 disebabkan tunda salur atau tunda bayar Dana Bagi Hasil (DBH) minyak dan gas oleh pemerintah pusat, yang jumlahnya sudah Rp1 triliun lebih. Kondisi serupa juga dialami kabupaten/kota lainnya di daerah kaya minyak itu.
APBD Riau murni pada tahun ini mencapai Rp10 triliun juga termasuk di dalamnya DBH Migas.
Karena itu, ia meminta Bapenda Riau untuk bekerja keras memenuhi target dari dua sektor pajak terbesar tersebut. Pegawai Bapenda harus benar-benar turun tangan dan jangan hanya menunggu di kantor saja menanti orang membayar pajak.
“APBD Riau ini sangat tergantung dengan PAD, yang terbesar adalah pajak kendaraan bermotor dan pajak bea balik nama kendaraan bermotor. Kalau ini dua tak tercapai juga, kalau kita tak gulung tikar, kita gulung selimut, akan bangkrut,” keluh Wan Thamrin Hasyim.
Berdasarkan data Bapenda Riau, hingga 17 Oktober pajak kendaraan bermotor realisasinya sudah mencapai sekitar 80,52 persen dari target Rp995,1 miliar. Kemudian pajak bea balik nama kendaraan bermotor sudah mencapai sekitar 85,66 persen dari target Rp828,9 persen.
Selain itu, ada potensi pendapatan dari pajak bahan bakar kendaraan bermotor yang targetnya mencapai Rp898 persen dengan realisasi 65,8 persen, pajak rokok dengan target Rp415 miliar dengan realisasi 51,08 persen, dan pajak air permukaan dengan target Rp65 miliar yang baru tercapai 32,3 persen. (ant/rio)