Empat Kurir 1,5 Kg Sabu, Ditangkap di Hotel Mewah

Dumaiposnews.com, PEKANBARU – Unit Reskrim Polsek Limapuluh menangkap 4 pria pengangguran yang diduga sebagai kurir narkoba.

Keempat pria berinisal ZAT, 28, HM, 26, IK, 29, dan MT, 27. Mereka ditangkap saat berada di salah satu penginapan mewah di Pekanbaru.

Kongkowkuy

Tepatnya di Villa Baliview Luxury, Jalan Putri Indah, Kecamatan Bukitraya, Pekanbaru. Barang bukti yang disita berupa sabu-sabu seberat 1,5 kg dan 3.000 butir ekstasi warna merah tanpa logo.

Kapolsek Limapuluh Kompol Angga Herlambang mengatakan, penangka­pan terhadap 4 tersangka bermula ketika pihaknya mendapatkan informasi akan adanya 2 jenis barang haram yang masuk ke Kota Pekanbaru.

 “Ada pengiriman dari Bengkalis ke Pekanbaru. Kemudian unit Reskrim berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru,” kata Angga, Senin (3/12).

Polisi langsung bergerak cepat dengan membagi anggota menjadi beberapa tim. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil menemukan lokasi penginapan para tersangka.

Para tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Limapuluh guna penyidikan lebih lanjut. Dari interogasi diketahui kalau kedua jenis narkoba itu diambil dari Bengkalis.

“Jadi mereka memang berkumpul di penginapan itu. Untuk jarin­gannya, ya Malaysia Karena bungkusannya sama dengan tangkapan sebelumnya. Mereka menggunakan kemasan teh warna kuning. Barang ini akan diedarkan di Pekanbaru dan sekitarnya,” ujarnya. (rpg/rio)