Masyarakat Desak Polisi Usut PT EUP, Dugaan Pengerusakan Lahan dan Plang Advokat

DUMAI (DUMAIPOSNEWS) – Zailani salah satu pemilik tanah melalui kuasa hukumnya, Edi Azmi Rozali telah melaporkan PT Energi Unggul Persada (EUP) ke polisi terkait dugaan pengrusakan lahan masyarakat di Parit Aziz Kelurahan Bangsal Aceh Kecamatan Sungai Sembilan.

Hal ini disampaikan Zailani didampingi Komite Pengawasan Aset (KPA) Dumai, Ali Syamsurizal, beserta Ketua Investigasi Indonesia Coruption Wacht (ICW), Kurnia dan Ketua Relawan Jokowi, Edi Zulfan pada konfrensi Pers di Hotel Citytel, Minggu (6/3/21).

Kongkowkuy

Zailani mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Kamis (12/3/20), perusakan yang diduga dilakukan anak perusahaan PT GAMA ini dengan menggunakan alat berat beko mengakibatkan sedikitnya seratus batang tanaman kelapa sawit yang sudah berusia 4 tahun mati tercabut. Kendaraan alat berat juga merusak sebanayak 3 plang advokat yang dipasang di atas lahan tersebut.

Lanjut Zailani, operator beko yang ditemui di lokasi kejadian mengatakan bahwa tindakan mereka itu dilakukan atas perintah dari salah seorang Meneger PT Energi Unggul Persada.

” Dugaan tindak pidana pengrusakan plang advokat dan tanaman saat ini telah kami laporkan ke pihak berwajib melalui kuasa hukum Edi Azmi Rozali pada 16 Maret 2020, tahun lalu kita berharap masalah ini dapat diusut tuntas,” ucapnya.

Lanjut dia dengan kejadian pengrusakan itu, pihaknya dengan segala cara telah menjelaskan dan menunjukkan tanda bukti kepemilikan tanah kepada pihak perusahaan yaitu berupa alas hak dan surat lainnya namun juga tidak dindahkan oleh perusahaan.

Sebagai ahli waris, Zailani memamaparkan kepemilikan lahan tersebut berdasarkan akta jual beli (AJB) tahun 1983 atas nama H Abdul Aziz dengan luas sekitar 26.250 meter persegi, peta plot izin lokasi dari Kantor Pertanahan Kota Dumai dan peta likaso tanah miliknya.

Menurut Zailani, PT EUP sampai hari ini belum menampakkan itikat baiknya untuk menyelesaikan masalah tanah dengan luas sekitar 65 Hektar termasuk lahan milik masyarakat. Bahkan dikabarkan perusahaan tersebut telah mengajukan permohonan Pengurusan rekomendasi Izin Analisa dampak lingkungan ( AMDAL) di tingkat Provinsi.(rls/men)