Kok Bisa Tersangka Penghina UAS Belum Ditahan

PEKANBARU (DUMAIPOSNEWS)-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskimsus) Polda Riau telah melimpahkan tersangka dan barang bukti dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan Ustadz Abdul Somad (UAS) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Meski begitu, Jony Boyok yang merupakan pesakitan dalam perkara itu belum dilakukan penahanan dan masih menghirup udara bebas.

Pelaksanaan tahap II itu, dilakukan setelah penyidik merampungan proses pemberkasan dan berkas perkara dinyatatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, beberapa waktu lalu. Di mana sebelumnya, berkas perkara pernah dikembalikan ke penyidik dengan disertai petunjuk atau P-19, lantaran masih ada kekurangan.

Kongkowkuy

Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan mengakui, pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dugaan penghinaan UAS. Pelaksanaan tahap II itu, katanya, dilakukan penyidik Polda Riau pada pekan lalu. “Tahap II-nya (dugaan penghinaan UAS), dilakukan Jumat (18/1) lalu,” ujar Muspidauan kepada Riau Pos, Senin (21/1) kemarin.

Pada pelaksanaan tahap II, disampaikan Muspidauan, tersangka atas nama Jony Boyok tidak dilakukan penahanan. Hal ini dikarenakan ancaman hukum penjara yang diterima tersangka dibawah lima tahun. “Tersangka tidak ditahan,” tambah mantan Kasi Datun Kejari Pekanbaru.

Saat ini, kata dia, pihaknya tengah menyusun surat dakwaan dan menyelesaikan administrasi sebelum perkara dlimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. “Surat dakwaan tengah disusun, diperkirakan dalam dua pekan ini rampung dan kita limpahkan ke pegadilan,” imbuhnya.

Lebih lanjut dikatakan Mupsidauan, dalam persidangan nanti telah menyiapkan sejumah jaksa yang bertugas melakukan penuntutan. Diyakni, jaksa tersebut mampu buktikan dakwaan terhadap Jony Boyok. “Lima jaksa sudah disiapkan untuk penuntutan nanti,” pungkas Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau.

Untuk diketahui, warga Kecamatan Bukit Raya itu melakukan perbuatannya melalui media sosial Facebook (FB). Setelah ada laporan secara resmi Polda Riau, sehinga dilakukan proses hukum. Pada proses penyidikan, Jony Boyok sudah beberapa kali menjalani proses pemeriksaan untuk dimintai keterangan.

Penyelidikan kasus tersebut bermula dari laporan yang disampaikan UAS melalui kuasa hukumnya ke Polda Riau beberapa waktu lalu. UAS memberikan kuasa kepada empat orang pengacara. Yakni, Zulkarnain Nurdin sebagai ketua tim, Wismar Hariyanto, Aspandiar dan Aziyun Asyari. Mereka dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau.

Sebagai seorang Muslim, UAS telah memaafkan perbuatan Jony Boyok yang telah menyebut dirinya sebagai dajjal. Namun UAS ingin proses hukum berlanjut. Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera kepada pelaku, dan supaya tidak terulang lagi hal yang sama.

Sebelumnya, pemilik akun Facebook Jony Boyok, dijemput dari rumahnya, lalu diantarkan oleh Front Pembela Islam (FPI) Pekanbaru ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Rabu (5/9) petang. Tindakan itu dilakukan oleh FPI karena Jony Boyok dinilai telah menghina UAS.

Jony Boyok, mengunggah foto UAS yang telah diedit di bagian matanya dengan warna merah. Pemilik akun tersebut juga membuat tulisan, yang menyebut bahwa UAS telah berhasil menghancurkan kerukunan beragama. Tak hanya itu, Jony juga memposting tulisan yang menghina UAS. Foto dan tulisan itu diposting oleh akun Jony Boyok, pada 2 September lalu. Lantas, postingan tersebut viral. Banyak yang menghujat akun Jony Boyok, atas postingannya tersebut.

FPI Pekanbaru, melacak keberadaan Jony Boyok. Setelah diketahui, Jony Boyok dijemput di rumahnya di Jalan Dolok I, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru. Sebelum menyerahkan Jony Boyok ke Ditreskrimsus Polda Riau, FPI meminta klarifikasi kepada Jony Boyok di Markas FPI Pekanbaru. Jony pun mengakui perbuatannya.

Atas perbuatannya, Jony Boyok dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi Elektronik (ITE). Dalam pasal itu disebutkan, melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Dengan ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

Sumber: RIAUPOS GRUP