Tiga Anggota DPRD ROHIL Diperiksa, Dugaan Korupsi Kegiatan Fiktif

DUMAIPOSNEWS.COM – Pekanbaru, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau memeriksa tiga Anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir terkait dugaan tindak pidana korupsi kegiatan fiktif di DPRD setempat.

Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Sunarto, di Pekan­baru, Selasa, membenarkan agenda pemanggilan dan pemeriksaan tiga Anggota DPRD Rokan Hilir tersebut.

Kongkowkuy

“Benar. Sekarang masih diperiksa,” kata Sunarto singkat.Selain itu, Sunarto juga membenarkan bahwa ketiga anggota DPRD masing-masing berinisial Ru, Af, dan JS tersebut diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi kegiatan fiktif di DPRD Rokan Hilir.

“Diperiksa terkait dugaan korupsi di DPRD Rokan Hilir,” ujarnya pula. Pemeriksaan di Gedung Ditreskrimsus Polda Riau kepada tiga Anggota DPRD tersebut dilakukan oleh Subdirektorat Reskrimsus III Polda Riau.

Hingga pukul 14.57 WIB, ketiganya masih menjalani pemeriksaan intensif.

Dalam penanganan perkara tersebut, Polda Riau menyatakan telah memeriksa sebanyak 43 saksi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Gidion Arif, akhir September 2018 lalu menjelaskan dari 43 saksi yang diperiksa tersebut, sebagian besar berasal dari pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK). “Mayoritas dari PPTK. Mereka staf-staf PNS yang merupakan penanggung jawab teknis kegiatan,” katanya.

Sementara itu, dari seluruh saksi yang diperiksa tersebut dia memastikan penyidiknya belum memeriksa anggota dewan sebagai saksi. Pemeriksaan baru sebatas PPTK dan pengguna anggaran serta bendahara pengeluaran.

Namun, Gidion memastikan pihaknya kemungkinan besar akan memeriksa anggota DPRD, seperti yang dilakukan hari ini.

Lebih jauh, Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Sunarto menambahkan dari total 43 saksi yang diperiksa, 38 di antaranya berasal dari PPTK. Sedangkan lima lainnya pengguna anggaran dan bendahara pengeluaran periode 2017.

Dia merincikan dua saksi yang diperiksa masing-masing berini­sial SA selaku pengguna anggaran periode Januari-Juni 2017, serta FR periode Juni-November 2017.

Turut diperiksa RJ, PS, dan AS masing-masing selaku bendahara pengeluaran. “Sebanyak 38 saksi selaku PPTK 2017. Mereka staf-stafnya Sekretariat Dewan,” katanya pula.

Sunarto menjelaskan bahwa penyelidikan dan pemeriksaan pulu­han saksi tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait temuan dugaan kegiatan fiktif di DPRD Kabupaten Rokan Hilir. Namun Sunarto tidak menjelaskan secara rinci temuan laporan BPK tersebut. “BPK lebih berwenang memberikan pernyataan,” ujarnya lagi.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Rokan Hilir Suyadi SP saat dikon­firmasi mengaku tidak mengetahui adanya penyelidikan yang dilaku­kan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau tersebut.

Dia juga mengaku belum mendapat informasi maupun surat pem­beritahuan dari penyidik. “Belum dapat kabar, belum ada juga panggilan, nantilah saya tanyakan,” kata Suyadi, dihubungi mela­lui telepon selulernya. (ant/wan)