JAKARTA(DUMAIPOSNEWS)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Direktur PT Liwaus Sabena, Hendri Sukardi sebagai saksi dugaan suap proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih Di Kabupaten Bengkalis, Riau.
Demikian disampaikan Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (5/3).
Febri mengatakan, sejauh ini penyidik telah memeriksa sedikitnya enam orang saksi dugaan suap peningkatan Jalan Batu Panjang- Pangkalan Bengkalis Riau Tahun Anggaran 2013-2015.
Keenam saksi tersebut yakni, Bupati Kab Bengkalis, Amril Mukminin; Hendri Sukardi; Doso Prihandoko dan Thjin Franky Tanuwijaya dari pihak swasta, pemilik PT Everest Romi Robindi Lie, dan operasional PT Mawar Road Construction, Johano.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis periode 2013-2015, M Nasir dan Hobby Siregar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang diperkirakan merugiakan keuangan negara Rp 100 miliar ini.
Keduanya melanggar Pasal 2 ayat (1) UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber : RMOL