PEKANBARU(DUMAIPOSNEWS)—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengagendakan pemeriksaan terhadap dua kepala daerah di Provinsi Riau yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi. Mengenai jadwal pemeriksaan, lembaga anti rausah itu belum mau membeberkannya.
”Sedang diagendakan,” ucap Juru Bicara (Jubir) KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi RPG melalui aplikasi WhatsApp, Senin (20/5).
Untuk diketahui, kedua kepala daerah yang dimaksud yakni Wali Kota Dumai Zulkifli As dan Bupati Bengkalis Amril Mukminin.
Zulkifli ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap kepada mantan pejabat kementerian keuangan (Kemenkeu) dan dugaan menerima gratifikasi.
Sedangkan orang nomor satu di Kabupaten Bengkalis, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap atau gratifikasi.
Suap itu, terkait salah satu paket dalam proyek multi years, yakni proyek Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.
Saat ditanya kembali jadwal pemanggilan keduanya untuk diperiksa sebagai tersangka, Febri belum bisa menjawabnya.
SELENGKAPNYA BACA HARIAN DUMAI POS, SELASA (21/5)
Sumber : RPG/MX