Kasus Dugaan Korupsi Pungli SKGR, Kejari Tahan Lurah Kerinci Timur

PELALAWAN ( DUMAIPOSNEWS.COM ) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan resmi melakukan penahanan terhadap oknum Lurah Kerinci Timur kecamatan Pangkalan Kerinci berinisial EA sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi gratifiksi atau pungutan liar (pungli) pembuatan SKGR di Desa Sering kecamatan Pelalawan, Selasa (17/3).

Penahanan tersebut dilakukan setelah Kejari menerima pelimpahan kasus rasuah tersebut dari tim penyidik Polres Pelalawan yang berkas acara pemeriksaan (BAP) tersangka dinyatakan lengkap (P21) atau tahap dua. Sedangkan tersangka yang mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda ini,  digiring ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I A Kulim Jalan Sialang Bungkuk-Pekanbaru, sebagai tahanan titipan Kejaksaan.

Kongkowkuy

” Ya, tersangka EA kita tahan selama 20 hari kedepan terhitung tanggal 17 Maret hingga 5 April di Rutan Pekanbaru sebagai tahanan titipan Kejari Pelalawan. Ini kita lakukan untuk memudahkan proses pemberkasan rencana dakwaan (Rendak) sebelum diajukan ke Pengadilan Negeri Pelalawan. Sedangkan tersangka terancam pasal 12 huruf e atau pasal 11 UU Tipidkor juncto pasal 55 KUHP,” terang Kepala Kejari Pelalawan Nophy T Suoth SH MH didampingi Kasi Pidsus Andre Antonius kepada Dumai Pos, Rabu (18/3).

Sebagai data tambahan ada berita sebelumnya, EA ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Pelalawan karena ikut menerima aliran dana dari gratifikasi atau pungutan liar (pungli) pembuatan 100 persil SKGR di Desa Sering pada tahun 2014 lalu yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa Sering M Yunus  yang sudah diputus hakim Tipikor Pekanbaru dengan hukuman 11 bulan penjara 2019 lalu. Dimana tersangka EA yang saat itu menjabat Kasi Pemerintahan di Kecamatan Pelalawan telah ikut membantu pembuatan SKGR kelompok tani sebanyak 100 persil. Dan dari pembuatan SKGR tersebut, terpidana M Yunus dan terdakwa EA, meminta kepada para kelompok tani uang pelicin dikenakan biaya sebesar Rp2 juta setiap persilnya. Artinya, pembuatan 100 persil SKGR ini, dikutip uang sebesar Rp200 juta.

Dan sesuai kesepakatan awal, dana tersebut akan dibayar kelompok tani melalui dua tahapan. Dimana tahap pertama, telah dibayar oleh kelompok tani sebesar Rp100 juga sebagai dana panjar (DP). Sedangkan sisanya pembayaran dana gratifikasi tersebut sebesar Rp100 juta, akan dibayar kelompok tani setelah SKGR tersebut diterbitkan.

Namun, selama tiga tahun menunggu atau hingga akhir tahun 2017, terpidana M Yunus tak kunjung menyerahkan SKGR kelompok tani tersebut. Sehingga, pada pertengahan tahun 2018 lalu, para kelompok tani ini melaporkan kasus rasuah tersebut kepada penyidik Polres Pelalawan. Sehingga pada akhir tahun 2019, mantan Kades Sering ini telah divonis hukuman 11 bulan penjara.

Dalam kesaksiannya, terpidana M Yunus menyampaikan bahwa dana gratifikasi tersebut turut dinikmati oleh tersangka EA. Dimana pada tanggal 7 November 2014 lalu, oknum Lurah Kerinci Timur yang masih aktif ini, menghubunginya untuk meminta fee dari dana pembuatan SKGR tersebut sebesar Rp25 juta. Sehingga atas keterlibatannya, maka EA yang juga menjabat Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Riau ini langsung ditetapkan oleh tim penyidik Polres Pelalawan sebagai tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (naz)