Dalam Tas Cover, Sabu-sabu Seberat 18 Kg Berhasil Diamankan. Kapolres: Tahap Pengembangan

DUMAI (DUMAIPOSNEWS.COM) — Seorang pria berusia 43 tahun RO, ditangkap polisi, didalam tas cover miliknya petugas menemukan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 18 kg.

RO ditangkap di Jalan Cut Nyak Dien RT 05 Kelurahan Bangsal Aceh, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Rabu (28/3) petang. RO langsung dibekuk saat menanti jemputan rekannya, namun rekan RO berhasil kabur dari bidikan tim dilapangan.

Kongkowkuy

Operasi penangkapan dilaksanakan tim opsnal Polsek Dumai Kota, sebelumnya petugas sudah mengitai pelaku, petugas melakukan penyamaran sebagai petani saat membeli pupuk di sekitar lokasi penangkapan. 

Informasi dirangkum Dumaipos dilapangan menyebutkan, barang bukti dikemas menjadi dua bagian 9 paket besar berwarna putih seberat 9 kg, dan 9 paket besar warna hijau dengan berat 9 kg, diperkirakan sementara total berjumlah 18 kg.

Menurut informasi yang dirangkum dari warga disekitar membenarkan bahwa terdapat penangkap sabu-sabu. “Ia, sepertinya itu polisi tadi menangkap sabu-sabu diperkirakan dalam jumlah yang cukup besar,” ujarnya.

“Sebagai informasi masyarakat menduga sabu-sabu masuk melalui Sungai Mesjid tapi belum pasti juga informasinya, yang pasti benar ada ya g ditangkap tadi sore, “ujar Atan pemuda setempat.

Kapolres Dumai, AKBP Restika P Nainggolan SIK membenarkan adanya penangkapan itu, namun dikatakan pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait peredaran narkotika dalam jumlah besar itu. (aga)