Kejari Dumai Musnahkan Barang Bukti Kejahatan, Ini Dia Datanya

DUMAI (DUMAIPOSNEWS)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai melakukan pemusnahan barang bukti perkara-perkara yang ditangani bidang tindak pidana umum pada Kejari Dumai selama periode bulan Oktober tahun 2023 sampai dengan bulan Maret tahun 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Pemushanan barang bukti langsung dipimpin oleh Kajari Dumai Dr Agustinus Herimulyanto, Jumat (26/04/2024) sekitar pukul 14.00 WIB bertempat di belakang Kantor Kejari Dumai.

Kongkowkuy

Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan narkotika berupa sabu-sabu seberat 480,08 gram, pil ekstasi seberat 15,16 gram dan 3 (tiga) butir, Happy Five seberat 1,68 gram, 9 butir dan daun ganja kering seberat 1,61 gram, dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam air dan di blender dan dibuang ke dalam selokan.

Sedangkan untuk barang bukti berupa pembungkus sabu, peralatan hisap sabu, pakaian, timbangan sabu, tas, buku rekap, dan lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.

Sedangkan barang bukti eggrek, linggis, obeng, Hp, parang dan alat sejenis lainnya akan dimusnahkan dengan cara dirusak dengan menggunakan palu ataupun dipotong dengan menggunakan mesin gerinda sehingga tidak dapat dipergunakan lagi dan selanjutnya dibakar.

“Perlu kita sampaikan juga, ini merupakan hasil penyisihan untuk bukti dipersidangan dan sisa labfor yang belum dimusnahkan oleh penyidik dari beberapa perkara narkotika, sedangkan sebahagian besar sudah dimusnahkan pada tahap penyidikan,”kata Kajari Dumai.

Katanya lagi, barang bukti tidak pidana umum ini adalah tindak pidana pencurian, perlindungan anak, perjudian, penggelapan,dan lain-lain. Berupa : eggrek, parang, handphone, obeng, linggis, pakaian, buku rekap, plastik, tali, mangkok, ATM dan lainnya.

Proses pemusnahan barang bukti dihadiri perwakilan Pengadilan Negeri kota Dumai, Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton,
Perwakilan Kepala BNN kota Dumai, perwakilan Kepala Dinas Kesehatan Kota Dumai dan Kepala BPOM dan dihadiri para Kasi di Kejari Dumai.(rio)