Neneng Akui Terima Suap Rp 990 Juta dari Pihak Meikarta

Dumaiposnews.com – Setelah menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini Neneng Rahmi (NR) selaku kepala bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi menjalani pemeriksaan intensif.

Pemeriksaan itu terkait statusnya sebagai tersangka atas dugaan korupsi dari megaproyek properti Meikarta.

Kongkowkuy

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dalam proses penyidikan yang tengah berjalan, Neneng mulai mengakui beberapa perbuatannya yang berkaitan dengan kasus tersebut. Seperti jumlah uang yang diterimanya dari pihak Meikarta.

“NR diduga menerima uang SGD 90.000 (Rp 990 juta dengan kurs Rp 11 ribu). Namun saat penyerahan diri tadi belum bisa membawa uang tersebut,” ujar Febri kepada wartawan, Selasa (16/10).

Meski demikian, Febri mengaku mengapresiasi sikap yang ditunjukkan Neneng. Tersangka dianggap kooperatif dalam menjalani proses hukum. Hal itu dibuktikan dengan niat baiknya menyerahkan diri ke KPK pada pagi tadi.

Mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu menilai sikap korperatif Neneng bisa berdampak positif. Yaitu, guna meringankan ancaman hukuman kepadanya.

“KPK menghargai sikap koperatif saksi ataupun tersangka dalam kasus ini. Hal tersebut tentu akan dipertimbangkan sebagai alasan meringankan hukuman,” sambungnya.

Dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, seperti yang dimuat dalam pasal 12 a, b atau pasal 12B, ancaman hukuman bagi penerimaan suap atau gratifikasi bisa mencapai 20 tahun kurungan atau penjara seumur hidup. Sikap kooperatif akan dipertimbangkan untuk tuntutan lebih ringan. Sepanjang konsisten memberikan keterangan kepada penyidik.

Lebih jauh Febri mengatakan, KPK masih membuka peluang agar para tersangka termasuk Neneng menjadi justice collaborator (JC). Dengan catatan mereka berkomitmen untuk membantu penyidik mengusut tuntas kasus dugaan suap yang menyeret Lippo Group tersebut.

“Para tersangka juga memungkinkan secara hukum untuk mengajukan diri sebagai JC. Dengan syarat mengakui perbuatannya dan membuka peran pihak lain seluas-luasnya,” tandas Febri.

Dalam kasus dugaan korupsi ini, KPK menetapkan sembilan orang tersangka. Selain Neneng Rahmi terdapat juga Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin. Dia digiring penyidik antirasuah itu ke KPK pada Senin (15/10) malam. (sat/JPC)