Kantongi Sabu, Warga Teluk Makmur Ini Dibekuk Polsek Medang Kampai

DUMAI(DUMAIPOSNEWS)- Komitmen dalam memberantas peredaran narkoba, Tim Opsnal Polsek Medang Kampai kembali mengamankan salah seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Kamis (3/9) sekira pukul 10.30 WIB.
Pelaku berinisial TI (42) warga Kelurahan Teluk Makmur, Kecamatan Medang Kampai  tidak berkutik saat diamankan pihak Kepolisian dikediaman dengan ditemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu.
Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira dikonfirmasi melalui Kapolsek Medang Kampai AKP Ade Rukmayadi SH mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal saat Tim Opsnal Polsek Medang Kampai sedang melakukan patroli mendapatkan informasi ada peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Atas informasi itu kita langsung melakukan penyelidikan dan menemukan keberadaan pelaku tepatnya disebuah rumah. Saat kita lakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan menemukan barang bukti berupa 8 paket diduga narkotika bukan tanaman (Sabu, red) dengan berat kotor keseluruhan barang bukti 29,89 gram,” ujar AKP Ade, Ahad (6/9).
Selain itu lanjutnya menjelaskan, petugas dilapangan juga menemukan barang bukti lainnya berupa 1 unit timbangan digital, 1 unit handphone merk Samsung, 1 block plastik kaca, 3 block plastik klip, 3 buah kaca pirek, 2 buah sendok sabu terbuat dari pipet, 1 pisau karter, 2 buah gunting masing-masing gunting potong dan gunting jepit dan 1 buah mancis api warna hijau yang digunakan mengedarkan dan mengkonsumsi barang haram tersebut.
“Pelaku beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolsek Medang Kampai guna penyidikan lebih lanjut. Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.(ras)