Kejari Dumai Musnahkan Ribuan BB Ungkap Kasus 2017-2018

Dumaiposnews.com,DUMAI – Setelah mempunyai kekuatan hukum tetap, Kejaksaan Negeri Dumai memusnahkan ribuan barang bukti hasil tindak kejahatan dan penyeludupan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA), Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Dumai Selatan, Selasa(9/10) pagi.

Ribuan barang itu merupakan barang bukti hasil sitaan tahun 2017 dan 2018 mulai dari pakaian bekas, alat penangkap ikan, obat- obatan, kosmetik, narkoba dan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar yang disaksikan unsur Forkopimda Kota Dumai.

Kongkowkuy

Kajari Dumai Mat Perang Jusuf didampingi Kasi Pidana Umum Kejari Dumai, Yunius Zega mengatakan, bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 74 perkara pidana umum yang terungkap selama 2018.

Ia menyebutkan, bahwa barang bukti terbanyak yakni ball pakaian bekas impor ilegal. Banyaknya mencapai 780 ball pakaian bekas. “Jadi kami memusnahkan barang bukti ini karena sudah berkekuatan hukum tetap,” terangnya.

Selain itu lanjutnya menjelaskan, barang bukti itu tidak cuma perkara pidana umum melainkan juga barang bukti dari dua perkara pidana khusus yang turut dimusnahkan.

“Barang bukti yang kita musnahkan hasil ungkap kasus sejak 2017 hingga 2018 dan semuanya sudah berkekuatan hukum tetap oleh pengadilan atau sudah inkrah,” tukasnya.

Tampak hadir dalam acara pemusnahan tersebut Wakil walikota Dumai Eko Suharjo, Ketua DPRD Dumai Gusri Effendi dan perwakilan unsur Forkopimda Kota Dumai.(ras)