Warga Rupat Ditangkap, Temukan Tiga Paket Sabu

Dumaiposnews.com, DUMAI – Tiga paket kecil narkotika jenis sabu-sabu beserta satu buah plastik pembungkus sabu diringkus Polisi, SY (40) warga asal Batu Panjang, Rupat ditangkap saat berada di Jalan Patimura Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota, Selasa (31/7) sekira pukul 21.30 WIB.

Pelaku tak berkutik setelah petugas menemukan barang bukti dari tangannya, pelaku diringkus tim opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai setelah menerima informasi pelaku melakukan transaksi narkotika.

Kongkowkuy

Sebelumnya, berdasarkan informasi tersebut polisi bergerak cepat dan langsung mengamankan pelaku dari lokasi kejadian.

Kapolres Dumai AKBP Restika P Nainggolan SIK melalui Paur Subag Humas Polres Dumai Iptu Jamalludin mengatakan tidak ada perlawanan saat pelaku diringkus.

“Usai penangkapan, pelakunya langsung diamankan ke Mapolres Dumai guna proses penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya. Rabu (1/8) siang.

“Ada tiga paket kecil diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang disita dari pelaku, beserta barang Bukit lainnya, satu buah plastik pembungkus sabu, satu buah gunting pres, satu unit handphone,” papar Paur Subag Humas.

Pelaku diamanakan berkat adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan pelaku kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Lebih lanjut, pelaku dikenakan UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika diancam dengan minimal hukum diatas lima tahun penjara. (Aga).