Keluarga Sebut Terdakwa Sabu 500 gram Dijebak Para Bandar

Dumaiposnews.com,DUMAI – Perkara penyalahgunaan narkotika sebanyak 500 gram atau setengah kilo ungkap kasus Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Dumai atas dua terdakwa Yanuar Hengky warga Dumai dan Bakri warga Rupat, Kabupaten Bengkalis, menjalani persidangan dengan agenda tuntutan.

Kedua terdakwa dituntut 11 tahun kurungan penjara oleh Jaksa Penutut Umum (JPU), Selasa (7/8) di Pengadilan Negeri Dumai.

Kongkowkuy

Tampak, Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila (PP) Komite Melayu Bersatu Dumai (KMBD) Kota Dumai hadir untuk menyaksi persidangan yang berlangsung.

Ditengah hiruk piruknya persidangan, pihak keluarga terdakwa Hengky menilai bahwa Hengky menjadi korban para bandar narkotika. Dimana mereka meminta pihak terkait agar lebih memperhatikan beberapa hal sebelum menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa.

Seperti yang diungkapkan Agusmarni(61) ibu terdakwa Hengky menyebutkan, bahwa sang anak menjadi korban para bandar narkotika dengan menjebak terdakwa sebelumnya diamankan pihak BNNK Dumai.

Diceritakannya, awalnya terdakwa Hengky bersama cepu (informan BNNK) berniat untuk menjalankan bisnis piring antik, mengingat terdakwa belum mempunyai pekerjaan atau pengangguran.

“Awalnya dia (Hengky, red) mau menjalankan bisnis piring antik bersama kawannya itu dan bisnisnya sempat berjalan beberapa pekan,” cerita Agusmarni.

Namun lanjutnya menceritakan, setelah berjalan beberapa waktu, cepu tersebut meminta terdakwa Hengky untuk mencari narkotika jenis sabu-sabu. Terdakwa sempat menolak, namun dikarenakan bujukan dan rayuan akhirnya terdakwa menuruti permintaan itu.

“Setelah itu terdakwa Hengky mencari informasi dari terdakwa Bakri untuk mencarikan penjual narkotika jenis sabu sebanyak 500 gram. Bahkan, Hengky memperkenalkan Bakri kepada pembeli (Cepu).

Akhirnya, terdakwa Bakri mendapatkan penjual barang haram tersebut, yakni Zul yang sudah diamankan pihak berwajib. Setelah itu mereka melakukan pertemuan, dimana pembeli dan penjual bernegosiasi, sementara terdakwa Hengky dan Bakri berada di lokasi berbeda.

Namun, tak lama kemudian kedua terdakwa langsung ditangkap oleh petugas BNNK Dumai. Sementara penjual atau pengedar itu dilepaskan. “Jika terdakwa Hengky terlibat dalam hal ini, mengapa cepu itu tidak ditahan, sebab akibat bujuk rayuannya mengorbankan masyarakat awam untuk melawan hukum,” tegasnya.

Ditambahkannya, seharusnya terdakwa Hengky mendapatkan penghargaan dalam hal ini, karena disebabkannya peredaran narkotika jenis sabu dengan jumlah cukup besar berhasil terungkap, namun kenapa malah Hengky yang ditangkap, bahkan dituntut 11 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai.

“Kita minta tunjukkan keadilan sebenarnya, jangan masyarakat kecil menjadi korban para bandar sabu. Terdakwa Hengky jelas dijebak dalam hal ini” tukasnya.(ras)