Akhirnya 3 Orang Kurir 55 Kg Sabu-sabu Divonis Mati

BENGKALIS(DUMAIPOSNEWS)- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, menvonis mati tiga terdakwa kurir narkoba sabu-sabu 55 kilogram (Kg) dan 46.716 butir pil ekstasi pada sidang putusan, Kamis (17/1) pagi.

Vonis terhadap terdakwa Juliar alias Iar, Dedi Purwanto dan Andi Saputra tersebut dibacakan hakim ketua Dr Sutarno SH MH, hakim anggota Wimmi D Simarmata SH MH dan anggota Aulia Fhatma Widhola SH MH.

Kongkowkuy

Pembacaan putusan dilakukan satu persatu secara bergantian. Terdakwa Juliar merupakan yang pertama mendengar putusan terhadap perbuatannya. Kemudian disusul Dedi Purwanto dan Andi Saputra.

Hakim menolak semua keberatan terdakwa dan tim penasehat hukum (PH) terdakwa. Tiga terdakwa dinilai terbukti secara sah melakukan pemufakatan jahat dalam perkara 55 Kg sabu-sabu dan 46.716 pil ekstasi.

Sesuai dengan dakwaan pertama pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) undang-undang 35 tahun 2009 perbuatan tiga terdakwa terpenuhi.

Tidak ada hal yang meringankan terdakwa. Hal memberatkan perbuatan terdakwa kontra produktif dengan program pemerintah yang sedang giat melakukan pemberantasan narkoba. Perbuatan tiga terdakwa dapat merusak generasi bangsa.

Menanggapi putusan itu, PH tiga terdakwa menegaskan akan melakukan upaya banding, “Kita akan banding dan melakukan upaya sampai langkah hukum terakhir,” ucap Farizal SH didampingi Helmi Syafrizal SH.

Sementara itu Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Bengkalis, Iwan Roy Carles, mengaku puas dengan putusan majelis hakim. Ia menegaskan akan melakukan upaya hukum bilamana pihak terdakwa melakukan upaya hukum banding.

“Kami tidak akan melakukan upaya banding, tapi kami menunggu pihak terdakwa, kalau pihak terdakwa melakukan upaya hukum kami juga akan melakukan upaya hukum,” tegas Roy.

Sidang putusan dikawal ketat pihak kepolisian. Keluarga terdakwa tampak hadir. Mereka menangis usai mendengar putusan dibacakan majelis hakim.

Editor      : Bambang Rio
Reporter : Taufik