Polisi Tangkap Pemilik 38 Butir Ekstasi Ditemukan Pria dan Wanita Kamar Kost

Dumaiposnews.com, DUMAI – Sepasang pria dan wanita diringkus jajarannya unit Polsek Dumai Timur, Selasa (29/7) petang. Keduanya DS (30) dan RI (25) ditemukan berada disebuah kost di Jalan Swadaya Kelurahan Jaya Mukti, Kecamatan Dumai Timur. Hasil pengeledahan itu, petugas berhasil menemukan 18 Pil narkotika jenis Ekstasi.

Tidak sampai disitu, pengembangan yang dilakukan Polisi juga mengamankan dua tersangka lainya bersama 20 butir pil ekstasi berwarna merah muda, dari tangan tersangka SM (30) dan RO (44) di Jalan Bintan Kelurahan Dumai Kota Kecamatan Dumai Kota.

Kongkowkuy

Kapolres Dumai AKBP Restika P Nainggolan SIK melalui Paur Subag Humas Polres Dumai Iptu Jamalludin mengatakan tiga orang yang diamankan ditetapkan sebagai tersangka. “Setelah mendapat informasi, tim turun kelokasi pertama dijalan Jalan Swadaya Kelurahan Jaya Mukti, disana ditemukan sepanjang pria dan wanita, setelah digeledah, 18 butir pilih ekstasi disembunyikan di belakang dispenser diakui milik DE,”sebutnya, Ahad (29/7) siang.

Guna proses pengembangan, Polisi juga mencari asal barang tersebut. Pelaku mengakui pil ekstasi itu didapat dari seorang pria berinisial SM.” Setelah ditelusuri lebih lanjut, petugas langsung menemukan SM bersama temannya RO yang memiliki pil ekstasi,”ujar Jamal.

Keduanya ditemukan saat berada di Jalan Bintan. Hasil pengerebekan ditemui sebanyak 20 butir didapati. Total seluruh pil ekstasi sebanyak 38 butir, selain itu petugas juga mengamankan barang bukti lainya berupa empat unit handphone beserta satu unit kendaraan sepeda motor.

“Tidak ada perlawanan saat para pelaku diringkus,  tim dilapangan berupa menyamar sebagai pembeli untuk memancing sebelum dilakukan penangkapan terhadap dua pelaku terakhir, 20 butir pil ekstasi dari dua orang pelaku terakhir ditemukan di dashboard milik tersangka, Dijalan Bintan. Jadi total keseluruhan ada 38 butir. “tutupnya.

Atas perbuatan pelaku dikenakan UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika diancam dengan minimal hukum diatas lima tahun penjara. Tersangka bersama barang bukti di amankan kepolsek Dumai Timur untuk dilakukan  penyidikan lebih lanjut. (aga)