Dua Kali Digerebek Polres Dumai, Ditemukan 17 Kg Sabu

DUMAI(DUMAIPOSNEWS)-Pengungkapan narkoba jenis sabu seberat 17 Kg oleh jajaran Polres Dumai menjadi koda terindah HUT Bhayangkara ke 75 sekaligus peringatan hari Anti Narkoba Internasional (HANI). Satres Narkotika Polres Dumai berhasil menggagalkan peredaran sabu dari rumah seorang pekerja perabot berinisial RP (48) pada Jumat (25/06).

Selain tersangka dan sabu seberat 17 kilogram yang terbagi dalam 17 paket masing-masing 1 kilogram, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain 1 unit tas merk zebra warna hitam biru yang didalamnya berisikan 9 paket diduga narkotika jenis sabu dan 1 unit tas warna cream coklat yang berisikan 8 paket diduga narkotika jenis sabu.

Kongkowkuy

Kemudian selain itu juga, 1 tas ransel merk HP warna abu-abu, 1 unit handphone merk oppo warna hitam 1 unit handphone nokia warna hitam dan 1 unit sepeda motor merk honda scoopy warna coklat nopol BM 5458 HN.

“Bermula informasi dari masyarakat yang diterima tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dumai. Terlapor sering memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan diduga Narkotika bukan tanaman jenis shabu,” jelas Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira didampingi Wakapolres Kompol Sanny Handityo dan Kasat Resnarkotika AKP Yoyok Iswadi, Selasa (29/06).

Atas informasi tersebut, tim Opsnal Satres Narkotika melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut. Pada Jumat (25/06/2021) sekira pukul 08.00 WIb melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka di Jalan Arifin Ahmad Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur – Kota Dumai.

Namun saat itu tidak ditemukan barang bukti. Sekira pukul 12.30 WIB kembali dilakukan penggeledahan. Kali ini di lokasi berbeda yakni di Jalan Mekar Sari Rt. 08 Kelurahan Jaya Mukti Kecamatan Dumai Timur – Kota Dumai.

Di dalam kamar barang bukti berupa 1 unit tas merk zebra warna hitam biru yang didalamnya berisikan 1 unit tas ransel merk HP warna abu – abu dan 9 paket diduga narkotika jenis shabu. Kemudian satu unit tas warna cream coklat yang berisikan 8 paket diduga narkotika jenis shabu.

“Selanjutnya terlapor beserta barang bukti dibawa ke Polres Dumai untuk diproses lebih lanjut,” kata Kapolres. Tentang peran tersangka kelahiran tahun 1973 ini, untuk sementara sebagai seorang kurir. Ia dijanjikan mendapatkan upah sebesar Rp. 20 juta untuk tiap paket.

“Pemeriksaan sementara tersangka baru mengakui satu kali penjemputan. Sabu-sabu tersebut dijemput di pesisir perairan Dumai di sekitar Teluk Makmur,” lanjut Kapolres. Tersangka juga mengaku bahwa ia di perintah oleh B, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), untuk menjemput di Teluk Makmur. Barang haram itu rencananya akan diserahkan kepada U, yang kini juga ditetapkan sebagai DPO.

“Kedua DPO sedang kita profil keberadaannya. Sedang kita lacak dan akan kita terus kejar tersangka-tersangka yang lainnya. Kita tak akan berhenti pada tersangka RP saja,” papar Andri. Dilanjutkan Andri, barang haram yang berhasil diamankan Polres Dumai ini diduga berasal dari luar negeri. Merupakan bagian dari barang sindikat internasional.

Terhadap tersangka Rp diterapkan pasal 114 ayat 2 UU Narkotika dengan hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup dan pidana penjara minimal 6 tahun atau maksimal 20 tahun. “Perang terhadap narkoba akan terus kami lakukan. Dengan semangat yang tinggi dan kami mohon bantuan dari masyarakat untuk bisa bekerjasama dengan kami,” pungkas Kapolres.

Sementara itu menurut keterangan tersangka mengaku, tergiur dengan upah yang diterimanya,”Setelah ada yang mengajak saya tergiur dan bersedia untuk menjemput sabu tersebut dan menunggu yang menjemputnya,”ujar tersangka kepada Kapolres yang bertanya. (tim)