Dipecat dari Partai Demokrat, Marzuki Alie Polisikan AHY

JAKARTA ( DUMAIPOSNEWS.COM ) – Mantan Sekjen Partai Demokrat, Marzuki Alie melaporkan 5 orang mantan koleganya di partai Bintang Mercy itu. Laporan ini dibuat karena Marzuki merasa nama baiknya dicemarkan usai terjadinya pemecatan sebagai anggota partai.

Kuasa hukum Marzuki, Rusdiansyah mengatakan, salah satu pihak yang dilaporkan yakni Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Sisanya yakni kader biasa, dan adapula kader bukan pengurus partai.

Kongkowkuy

“Ada lima orang yang kita rencana kita laporkan ini ya. Lima orang yang rencana kita laporkan ini satu hanya kader nonpengurus, empatnya pengurus PD. Salah satunya inisialnya AHY, salah satu ya,” kata Rusdiansyah di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/3).

Rusdiansyah mengatakan, laporan dibuat atas beberapa dasar. Salah satunya karena Marzuki tidak terima dituduh terlibat dalam upaya kudeta partai Demokrat, dari kepemimpinan AHY.

“Sampai detik ini pihak-pihak yang menuduh belum bisa membuktikan, di mana, kapan pak Marzuki bertemu dengan siapa ingin melakukan kudeta,” imbuhnya.

Rusdiansyah menuturkan, atas hal-hal tersebut Marzuki merasa telah dicemarkan nama baiknya. Sebab, Marzuki mengaku dipecat dengan tidak hormat pada 26 Februari 2021 lalu bukan karena penghianat partai.

“Padahal di surat keputusan pemberhentian, klien kita tidak ada kata-kata seperti itu. Nah 3 hal ini lah yang melatarbelakangi kita sampai ke Bareskrim,” pungkasnya.

Diketahui, Marzuki Alie telah dipecat oleh Partai Demokrat. Dia terbukti bersalah melakukan tingkah laku buruk dengan tindakan dan ucapannya yakni menyatakan secara terbuka di media massa dengan menebarkan kebencian dan permusuhan terhadap Partai Demokrat.

Tindakan Marzuki Alie telah mengganggu kehormatan dan integritas, serta kewibawaan Partai Demokrat. Pernyataan dan perbuatan Marzuki Alie merupakan fakta yang terang benderang berdasarkan laporan kesaksian dan bukti-bukti serta data dan fakta yang ada.

Dengan demikian, sejak keputusan ini ditetapkan, tujuh kader tersebut secara otomatis gugur hak dan kewajibannya sebagai anggota Partai Demokrat. Seluruh perkataan dan perbuatannya tidak lagi dapat dikaitkan dengan Partai Demokrat. Termasuk juga larangan bagi mereka untuk menggunakan seragam, atribut, simbol, lambang dan identitas Partai Demokrat.***

 

Sumber : Jawapos.com