3 Kali Mangkir Hadir Persidangan,  Jaksa Akan Panggil Paksa Mantan Kades Terbangiang 

PELALAWAN (DUMAIPOSNEWS.COM ) – Sidang kasus penipuan Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan Tanah (SKRKT) palsu yang dialami oleh korban Sahat Lumban Raja dengan tersangka Suwarno memasuki babak baru, dimana dalam persidangan yang sudah digelar tiga kali menurut keterangan korban dan terdakwa Suwarno adanya keterlibatan mantan Kepala Desa Tebangiang Kecamatan Bandar Petalangan Muhammad Rasyid.

Dalam kasus ini, mantan orang nomor di Desa tersebut sudah dikali dipanggil untuk menjadi saksi dalam persidangan kasus tersebut tidak pernah hadir. Dengan tidak koperatifnya mantan kades Tebangiang tersebut, akan dilakukan penjemputan paksa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan.

Kongkowkuy

“Ya, kita membenarkan kalau sudah pernah kita panggil dengan melayangkan surat 3 kali untuk datang dalam persidangan guna dimintai keterangan sebagai saksi, tapi  Muhammad Rasyid ini juga tidak mau datang (tidak koperatif, red). Pada kasus ini, korban merasa dirugikan, bilamana surat lahan yang dikeluarkan mantan kades tersebut merupakan palsu, “terang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan Nophy T Suoth SH MH melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan Marthalius SH kepada Dumai Pos, Jumat (20/3) .

Marthalius juga mengatakan, bahwa dari fakta persidangan berdasarkan keterangan saksi atasnama Sahad Lumban Raja dan terdakwa Suwarno, bilamana korban telah membeli lahan seluas 6 hektar dari terdakwa pada 21 Novomber 2017 dengan harga Rp 50 juta. Dan lahan tersebut telah diterbitkan surat keterangan riwayat kepemilikan tanah nya oleh mantan Kades Terbangiang Kecamatan Bandar Petalangan yang menjabat pada waktu itu.

” Dalam pembelian tanah tersebut korban tidak melunasi keseluruhan, dimana korban membayar secara berangsur-angsur selama dua kali dalam waktu satu bulan. Merasa tidak mau ditipu pada saat membeli lahan tersebut, korban menjumpai Suwarno sebagai pemilik lahan tersebut untuk dijumpai kades tersebut. Seiring itu juga korban ketemu dengan Muhammad Rasyid. Dalam pertemuan tersebut, Sahad menanyakan langsung apakah lahan yang akan dibeli bermasalah atau tidak, namun mantan kades tersebut menjawab kalau lahan tersebut tidak bermasalah sama sekali”ujarnya.

Bahwa setelah mendengarkan secara langsung, korban akhirnya jadi membeli lahan tersebut. Seiring berjalan sesudah membeli tanah sama Suwarno selama dua tahun untuk digarap membuat kebun sawit, namun ternyata, lahan tersebut pada tanggal 24 Agustus 2019 korban baru menggarap lahannya untuk kebun sawit, tapi tiba tiba ditegur dan diusir oleh management Arara Abdi karena lahan itu HTI.

” Disaat ditegur dan diusir oleh mereka (perusahaan, red) membuat Sahad menjadi curiga dan setelah ditelusuri, ternyata surat tanah itu palsu. Sehingga karena merasa tertipu, maka korban langsung melaporkannya kepada Polsek Bunut yang langsung menangkap terdakwa Suwarno, “jelasnya.

Marthalius menambahkan, bahwa dari pengakuan Suwarno, SKRKT tersebut dibuat dan diterbitkan oleh Mantan Kades Terbangian Muhammad Rasyid. Lahan seluas 6 hektar yang dibeli ini dipecah menjadi 3 surat yang diperuntukan buat anak atasnama Yanti Lamria BR Lumban Raja seluas 1 hektare, Derpiah BR Situmorang atasnama istrinya seluas 2 hektar dan untuk menantu korban atasnama Nicolas Pardamean Simamora seluas 2 hektare.

” Perkaranya Desember Tahun 2019 dan P21 nya awal Januari Tahun 2020 ini. Suwarno telah disidang tiga kali. namun mantan kades ini tidak pernah koperatif ketika dipanggil dipersidangan untuk dimintai keterangan. Untuk itu, saya menghimbau kepada kepada mantan kades untuk hadir pada sidang ke 4 akan dilaksanakan pada Selasa depan khusus untuk pemeriksaan sidang sebagai atasnama Muhammad Rasyid. Kalau tidak hadir, kita akan menjemput paksa ya, “tutupnya. (naz)