Warga Keluhkan Penarikan Retribusi Parkir di Disdukcapil

Dumaiposnews.com, DUMAI – Warga Bukit Kapur Suwarno kecewa dengan kebijakan Dinas Perhubungan yang melakukan penarikan retribusi parkir di halaman Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Dumai Jalan Sultan Syarif Kasim.

“Dimana hati nurani Kadis Perhubungan Dumai yang mengeluarkan kebijakan tak pro masyarakat tersebut,” tutur pria setengah baya warga Bukit Kapur tersebut.

Kongkowkuy

Dia mengeluhkan penarikan retribusi parkir di kantor pemerintah tersebut sebesar Rp1000 sekali parkir untuk kendaraan bermotor.

“Bukan masalah bayarnya, ujar pria berambut ikal tersebut, sebab untuk pengurusan dokumen kependudukan seperti KTP-el dan KK serta akta kelahiran tidak cukup sekali datang langsung jadi.

Sebab dalam sehari atau satu jam saja bisa berulang kali datang dikarenakan harus foto kopi syarat, adanya persyaratan yang masih kurang.

Setiap datang dikenakan parkir Rp1000, kalau lima kali dalam sehari dah Rp5000. Sebagai masyarakat ekonomi kecil dia keberatan dengan kebijakan parkir di halaman kantor pemerintah tersebut karena sangat memberatkan,” tuturnya.

Bukan hanya dia, hal senada diungkapkan Herman warga Sungai Sembilan yang datang mengurus pembuatan akta kelahiran. Dia harus berulang kali datang ke Disdukcapil dan setiap parkir dikenakan retribusi.

“Ya, kalau dalam sehari akta bisa selesai tak masalah, tetapi saya harus datang berulang kali,” ucap pria berkulit hitam manis ini.

Dia minta walikota Dumai, DPRD mendengar keluhan masyarakat ekonomi kecil ini. Apalagi dengan kondisi perekonomian pada saat ini, bagi warga nilai Rp5000 sangat berarti untuk kehidupan.

Menyikapi keluhan dari masyarakat yang berurusan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Kadis Perhubungan Dumai Asnar SP ketika dikonfirmasi membenarkan dan memperbolehkan penarikan retribusi parkir di kantor pemerintah yang memberikan pelayanan pada masyarakat.

Terkeculi di kantor kecamatan, kelurahan dan kantor walikota kendati tempat tempat tersebut turut memberikan pelayanan namun jumlah pengunjung lebih banyak pegawainya.

“Halaman kantor Disdukcapil masuk dalam kategori parkir di pinggir jalan dengan penarikan retribusi sebesar Rp1000 hingga Rp2000 sekali parkir.

 Nilai ini lebih murah dibanding pada lokasi parkir khusus yang dikenakan biaya antara Rp3000 per sekali parkir,” ujarnya.

Jika, setiap kantor pemerintah yang memberikan pelayanan pada masyarakat bisa ditarik retribusi parkir, lalu bagaimana dengan kantor pemerintah instansi vertikal? Asnar menjelaskan setakat ini prioritas pada kantor pemerintah daerah saja.(wan)