Dumaiposnews.com, PANGKALANKERINCI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan menerima Uang Pengganti (UP) senilai Rp 3,7 milyar lebih, dari tangan terpidana kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan gedung Islamic Center Pelalawan. UP tersebut diserahkan langsung pihak keluarga didampingi Penasehat hukumnya, H. Asep Rukhyat, S.Ag, MH ke kantor Kejari, tepatnya di desa Makmur kecamatan Pangkalan Kerinci, Jumat (7/9).
Alasan keamanan dan uangnya, relatif banyak, kedua belah pihak sepakat pembayaran UP ini dilakukan di Bank Mandiri KCP Pangkalan Kerinci melalui transperan.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pelalawan Effendi Zarkasy menuturkan UP yang dilakukan terpidana tersebut, merupakan sisa pelunasan UP dengan total 4.423.320.181,71 rupiah.
“Benar ini UP pelunasan yang dilakukan terpidana. Sebelumnya, sudah mencicil UP sebanyak dua kali dengan angka bervariasi,” terang Effendi Zarkasy.
Ansuran pertama, kata pria yang kerap disapa Jay ini, dilakukan pada tanggal 8 September 2017 senilai Rp 500 juta. Kemudian angsuran kedua dilakukan pada tanggal 18 Oktober 2017, senilai Rp 220 juta.
Pihak keluarga terpidana Tipikor Kasus Islamic Center tersebut tambah Jay yang disaksikan dirinya, menyetor langsung ke kas negara UP pelunasan senilai 3.703.320.181,71. “Setelah melakukan transaksi transperan ke kas negara, kita kembali lagi ke kantor Kejari, untuk tanda tangan administrasi,” tukasnya.
Administrasi ini, kata Jay bakal dikirim ke Lembaga Permasyakatan (LP), dimana tempat terpidana kasus Tipikor Islamic Center ditahan.
Sebagai data tambahan, putusan MA atas kasus Tipikor pembangunan Islamic Center ini tertuangan pada putusan MA nomor: 17/K/Pidsus/2014 dengan pidana penjara selama 8 tahun denda 500 juta subsider 6 bulan.
Pada putusan tersebut, terpidana ini hakim menghukum UP 4.423.320.181,71. Jika UP tidak dibayarkan terpidana dapat mengganti penjara selama 4 tahun. (feb/rtc/wan)