Usai Diperiksa KPK, Zul As Irit Bicara Banyak Senyum

Dumaiposnews.com, JAKARTA  – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memanggil Bupati Kampar Azis Zaenal dan Wali Kota Dumai Zulkifli, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan 2018.

Keduanya diperiksa di markas KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa (7/8).

Kongkowkuy

Azis selesai digarap penyidik sebagai saksi untuk tersangka Anggota Komisi XI DPR RI Amin Santono pada sore hari. Sebelumnya, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kampar 

Azwan juga telah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Amin.Sedangkan Walikota Dumai H Zulkifli As, saksi untuk tersangka Yaya Purnomo (YP), baru keluar dari kantor Agus Raharjo sekira Pukul 20.12 WIB.

Zulkifli AS irit bicara usai diperiksa penyidik KPK terkait kasus dugaan suap terkait usulan dana perimbangan daerah dalam RAPBN-P di Kementerian Keuangan.

Ia mengaku tidak tahu ketika ditanya awak media soal materi  pemeriksaan terhadap dirinya. “Saya tidak ingat sama sekali,” ujar Zulkifli AS, Selasa (7/8) malam.

Zulkifli AS juga enggan berkomentar perihal aliran dana kasus dugaan suap terkait usulan dana perimbangan daerah dalam RAPBN-P 2018 tersebut.

Ia hanya melempar senyum kepada awak media. Zulkifli AS keluar dari gedung KPK sekitar pukul 20.58 WIB dengan raut wajah senyum  ramah.

 Mengenakan kemeja biru muda polos tanpa membawa tas atau bawaan lainnya. “Saya tidak tahu,” tuturnya.

Zulkifli juga menjawab tidak tahu bagaimana komunikasi daerah dengan tersangka penerima suap, Anggota Komisi XI DPR Amin Santo­no.

Termasuk komunikasi dengan Yaya Purnomo, mantan Kasi Pengembangan  Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Jenderal  Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Bahkan ketika disinggung soal emas batangan yang sudah menjadi  barang sitaan KPK dalam kasus ini, apakah itu dari Pemda Kampar?Wako yang diusung empat partai politik itu malah tertawa lepas. “Hahahaha. Tak tahu saya de. Ndak ada,” kata Zulkifli.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Azis dan Zulkifli  termasuk dalam 6 saksi yang diperiksa dalam kasus ini. Hanya Linda, dari biro perjalanan yang mangkir. Pemeriksaan kali  ini, menurutnya, untuk mengonfirmasi sejauh mana pengetahuan dari saksi tentang aliran dana dan proses penganggaran dana perimban­gan tersebut.

Pemeriksaan terhadap Bupati Kampar, Wako Dumai dan pejabat dari  sejumlah daerah lain menurut Febri, untuk mengejar pengurusan anggarannya. Sebab, penyidik sudah mengantongi bukti kuat.

“Karena awalnya ini kan cuma satu daerah. Kemudian kami mendapat­ kan bukti lain dan bahkan beberapa penggeledahan juga dilakukan di rumah dinas anggota DPR RI, staf ahli nya, dan juga salah satu rumah pengurus partai politik. Itu yang sudah dilakukan,” jelas Febri di gedung KPK.

Selain pengetahuan saksi terkait proses penganggaran, penyidik  juga mendalami keterangan lain termasuk fakta persidangan yang  sudah berjalan untuk terdakwa Direktur CV Iwan Binangkit Ahmad Ghiast (AG) yang diduga sebagai penyuap.

Sebab dalam fakta persidangan AG, ada pengakuan Amin Santono menerima dana dari sejumlah daerah sebelum OTT KPK senilai lebih Rp 2,6 miliar.

Kemungkinan juga dari Kampar dan Dumai. Fakta ini menurut Febri, tentu akan dikonfirmasi oleh penyidik sepanjang relevan untuk kepentingan penyidikan.

“Tentu saja kami menelusuri terkait dengan informasi lain tentang  aliran dana. Itu satu hal. Tetapi pada siapa aliran dana itu tentu belum bisa disampaikan saat ini. Persidangan kan baru, saat 

ini sedang berjalan. Secara paralel penyidikan juga berjalan,” ucap mantan peneliti ICW ini. Tidak itu saja, lembaga antirasuah juga akan mendalami kemungki­nan ada penerima lain di Komisi XI DPR selain Amin Santono.

Hal ini menurut Febri sama halnya dengan kasus lain. Memang, saat  ini fokus penyidikan masih pada empat tersangka yang sudah ada, tapi tidak tertutup kemungkinan pengembangan kepada pihak lain.

“Tidak tertutup kemungkinan pengembangan akan dilakukan kalau memang ada bukti baru. Nanti baru itu bisa muncul di persidangan, terklarifikasi di persidangan. Atau bukti baru itu bisa muncul 

dalam proses penyidikan itu sendiri. Pengembangan pada pelaku-pelaku lain itu tidak tertutup kemungkinan sepanjang memang ada  dukungan bukti yang kuat di sana,” pungkas dia. (jpnn/rio)