DUMAIPOSNEWS, Pekanbaru – Ribuan tenaga honorer atau tenaga harian lepas (THL) di lingkungan Pemko Pekanbaru terpaksa gigit jari. Mereka sempat dikabarkan akan menerima dana tambahan penghasilan kesejahteraan atau bantuan bukan tunjangan hari raya (THR).
Namun di waktu yang makin mendekati Idul Fitri, Pemko Pekanbaru memutuskan batal atau tidak memberikan bantuan tersebut.
Pemko Pekanbaru beralasan telah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pembayaran bantuan bukan THR untuk tenaga honorer di seluruh Indonesia termasuk Kota Pekanbaru.
Surat tersebut diterima pemko belum lama ini. Padahal sebelumnya, pemko menyebutkan THL akan mendapatkan bantuan bukan THR.
“Saya sangat sedih sekali karena berdasarkan aturan pemerintah pusat dilarang pemberian THR untuk honorer. Kemarin memang sempat kami anggarkan bantuan bukan THR untuk honorer di lingkungan Pemko Pekanbaru.
Namun, dengan kebijakan pusat, anggaran tersebut tidak ada lagi. Hal ini sesuai dengan kebijakan Kementerian Dalam Negeri tentang tidak ada lagi THR bagi tenaga honorer ini,” kata Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru M Noer kepada Riau Pos, Senin (4/6).
Untuk itu, Sekko meminta kepada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) bisa mencari solusi untuk membantu para honorer. Bisa dengan cara seluruh ASN mengumpulkan dana patungan atau OPD punya alokasi dari anggaran sendiri.
“Itu kami serahkan kepada OPD yang punya tenaga honer. Mereka sama seperti kita, bekerja,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan Selasa, 29 Mei 2018, pegawai honor di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mendapatkan bantuan atau istilah untuk pegawai negeri sipil (PNS) adalah tunjangan hari raya (THR) atau gaji ke-14. Namun bantuan tersebut tidak sebesar gaji dan disesuaikan dengan anggaran Pemko Pekanbaru tahun 2018.
Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru M Noer menjelaskan, dalam aturan, tenaga honor menerima bantuan bukan THR. “Untuk besar anggaran, kami sesuai dengan anggaran Pemko Pekanbaru. Bukan sebesar gaji mereka.
Kami berharap, tenaga harian lepas juga mendapatkan bantuan tersebut. Untuk tenaga kontrak tidak dapat karena tenaga kontrak tersebut berada di satker masing-masing,” ungkap Sekko saat itu.(yls/rpg/rio)