100 Persen Mesti Naker Lokal, Vendor Pertamina Wajib Bayar Upah Sesuai UMK

DUMAIPOSNEWS.COM. DUMAI — Turn Arround (TA) atau perawatan kilang PT Pertamina RU II yang rutin dilaksanakan setiap tahun mulai dikerjakan. Dalam pelaksanaannya mereka harus mematuhi ketentuan yang berlaku. Dan Pertamina selaku pemberi pekerjaan diminta melakukan pengawasan dan jangan lepas tangan. Termasuk menyangkut gaji pekerja, vendor yang menjadi mitra PT Pertamina RU II Dumai harus ikut ketentuan yang berlaku.

“Vendor Pertamina RU II Dumai wajib bayar gaji pekerja sesuai Upah Minimal Kota (UMK) Dumai,”tegas Plh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) H Syahrinaldi melalui Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industri dan Ketenagakerjaan Muhammad Fadhly SH, kamis (25/10).

Kongkowkuy

Katanya, PT Pertamina RU II Dumai sebagai perusahaan pemberi kerja agar mengawasi seluruh vendor/perusahaan yang ditentukan sebagai pelaksana pekerjaan untuk membayar upah pekerja sesuai UMK Dumai tahun 2018 sebesar Rp 2.886.655,-.

“UMK Dumai merupakan jejaring pengaman untuk melindungi pekerja/buruh yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, ” terangnya. Menurut Fadhly, puluhan vendor TA PT Pertamina RU II Dumai sudah melapor ke Disnakertrans Kota Dumai, menyusul penegasan Disnakertrans Dumai agar setiap perusahaan membuat laporan resmi. Sudah 30 an vendor Pertamina RU II melapor, ” ungkap Fadhly.

Dijelaskan, bahwa setelah dilakukan penyampaian lowongan dan direkrut kebutuhan tenaga kerja secara terbuka tetapi masih belum terisinya kebutuhan tenaga kerja tersebut, maka vendor/perusahaan dapat membawa tenaga kerja luar daerah melalui mekanisme Antar Kerja Antar Daerah (AKAD) sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan. Tenaga kerja dari luar. Tentu harus disertai surat pengantar atau rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja daerah asal dan surat tugas dari perusahaan.

”Penggunaan tenaga kerja juga agar diupayakan semaksimal mungkin sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 10 Tahun 2004 tentang Tenaga Kerja, dimana komposisi penggunaan tenaga kerja 70 % tenaga kerja Kota Dumai dan 30 % tenaga kerja luar Daerah,” jelasnya.

Selain itu, untuk golongan jabatan tertentu juga harus sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwako) Dumai Nomor 37 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Penggunaan Tenaga Kerja Lokal Kota Dumai. Salah satunya untuk tenaga kerja Helper 100 % tenaga kerja lokal. ”Dalam pelaksanaan TA tersebut, PT Pertamina RU II Dumai wajib mematuhi Perwako 37/ 2017 tentang optimalisasi tenaga kerja lokal,” tegasnya.(wan)