Dumaiposnews.com, DUMAI – Seorang pria berusia 43 tahun warga Jalan Inpres Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur, inisial PB alias Uban dibekuk Minggu (20/5) sekira Jam 22.00 WIB oleh tim Sat Narkoba Polres Dumai. Dari tangan PB petugas menemukan dua paket sedang diduga kuat narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Dumai AKBP Restika P Nainggolan SIK melalui Paur Subag Humas Polres Dumai Iptu Jamalludin mengatakan pelaku diamankan saat berada di Jalan Inpres I Gg Setia, Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur.
Penangkapan bermula Sat Narkoba Polres Dumai mendapat Informasi dari masyarakat adanya disebuah rumah yang berada di TKP kerap melakukan transaksi narkotika. Guna memastikan lalu petugas melakukan penyelidian,
Setelah memastikan terhadap informasi tersebut akhirnya posisi melakukan pengeledahan dan ditemukan 2 paket sedang yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu, satu unit timbangan merk Constan warna hitam, 1 blok plastik obat diduga pembungkus sabu lalu.
“Pelaku dan barang bukti sudahlah diamankan ke Polres Dumai guna pengusutan lebih lanjut,” sebutnya, Senin (21/5)
Atas perbuatan pelaku dikenakan UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika diancam dengan minimal hukum diatas lima tahun penjara. (Aga)