Tak Datang Lagi di Sidang First Travel, Syahrini Terancam Pidana

Dumaiposnews.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kasus First Travel rupanya sudah pernah memanggil Syahrini untuk besaksi di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (14/3). Syahrini sejatinya dipanggil bersama rekan sejawatnya di dunia hiburan, Vicky Shu. Beda dengan Syahrini, Vicky Shu hadir memberikan keterangan.

Koordiantor JPU Kasus First Travel, Heri Jerman mengatakan, pihaknya telah memberikan surat panggilan pertama kepada Syahrini untuk datang ke persidangan pada Rabu (14/3). Namun nyatanya Syahrini tak menampakan batang hidungnya.

Kongkowkuy

“Satu minggu yang lalu. Harusnya datang pas sidang Rabu kemarin,” kata Heri Jerman sebagaimana dilansir Jumat (16/3).

Heri mengatakan pihaknya akan terus melakukan pemanggilan terhadap penyanyi Syahrini. Alasannya lantaran mantan rekan duet Anang Hermansyah itu kerap disebut oleh saksi di sidang First Travel. “Jadi memang keterangan perlu,” tegas dia.

Jika Syahrini tidak juga hadir setelah pemanggilan ketiga, penyanyi tersebut bisa dikenakan pasal 224 KUHP. Pasal tersebut berkaitan dengan ketidaksediaan saksi untuk hadir di persidangan.

“Akan kami panggil lagi untuk Rabu yang akan datang. Apabila tiga kali tidak datang, berarti dia melanggar undang-undang karena sebagai saksi itu bukan hak tapi kewajiban berdasarkan Pasal 224 KUHP. Dia bisa dipidana,” kata Heri menjelaskan.

Berdasar pasal tersebut, siapa pun yang dipanggil sebagai saksi, tetapi tidak juga hadir maka bisa dikenakan penjara pidana paling lama sembilan bulan. Melalui manajemennya, Heri menjelaskan, ketidakhadiran Syahrini disebabkan adanya jadwal manggung.

Selain Syahrini, artis lain sempat disebut mempromosikan First Travel adalah Merry Putrian dan Ria Irawan. Hanya saja, pihak Kejaksaan Negeri Depok belum akan memanggil kedua artis tersebut.

Adapun Syahrini dan Vicky Shu dipilih sebagai saksi karena paling banyak mengunggah foto mereka di media sosial terkait First Travel.

“Saksi ini sebatas dia diberikan ongkos gratis dengan perjanjian dia harus mengunggah selama kegiatan umrah. Terkait tambahan saksi, kita pertimbangkan kalau memang diperlukan,” pungkas dia.

(mam/jpg/ce1/JPC)

Komentar