Terungkap Motif Pembunuhan Perempuan Dalam Koper, Korban Minta Dinikahi Usai Melakukan Hubungan Suami Istri

DUMAIPOSNEWS.COM – Peristiwa pembunuhan kepada RM, 50, perempuan yang tewas dan jasadnya dimasukkan di dalam koper dan ditemukan di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat terungkap. Pembunuhan dilakukan diduga karena korban meminta dinikahi oleh Ahmad Arif Ridwan Nuwloh, 29.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan, korban dan pelaku awalnya masuk ke salah satu hotel di kawasan Kota Bandung, Jawa Barat. Setelah melakukan hubungan layaknya suami istri, RM meminta untuk dinikahi oleh Arif.

Kongkowkuy

“Motif melakukan pembunuhan karena tersangka tidak terima atau tersinggung perkataan korban yang meminta pertanggungjawaban untuk dinikahi, sehingga membuat tersangka sakit hati dan melakukan pembunuhan,” kata Wira di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (3/5).

Selain itu, pembunuhan ini juga dilatarbelakangi motif ekonomi. Pelaku diketahui mengambil uang Rp 43 juta yang dibawa RM usai pembunuhan.

“Ada motif ekonomi, tersangka mengambil uang korban,” jelas Wira.

Sebelumnya, jajaran Polda Metro Jaya menangkap Ahmad Arif Ridwan Nuwloh, 29, pembunuh perempuan berinisial RM, 50, yang ditemukan tewas di dalam koper. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Polda Metro Jaya, Polres Metro Bekasi, Polsek Cikarang Barat dan Polrestabes Bandung.

“Telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga pelaku pembunuhan terhadap seorang perempuan yang mayatnya ditemukan di dalam koper beberapa waktu yang lalu di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (1/5).

Polsek Cikarang Barat pun resmi menetapkan Arif sebagai tersangka kasus pembunuhan kepada RM. Status hukum pelaku dinaikkan setelah penyidik memiliki bukti cukup dan dilakukan gelar perkara.

“Untuk sementara pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan masih dalam proses pemeriksaan,” kata Kapolsek Cikarang Barat Kompol Gurnald Patiran.

Ahmad Arif dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 365 KUHP tentang Penganiayaan.

 

Sumber: Jawapos.com