Sosialisasi PSU di Desa Tanjung Peranap Pasca Putusan MK

SELATPANJANG(DUMAIPOSNEWS.COM)-Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Kurnia Setyawan, melakukan sosialisasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebingtinggi Barat, setelah Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemilu 2024, Minggu (23/06/2024).

Turut hadir dalam sosialisasi, Kapolres Kepulauan Meranti, Danramil 02 Tebing Tinggi, perwakilan KPUD Kabupaten Kepulauan Meranti, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti, serta anggota KPU dan instansi terkait lainnya.

Kongkowkuy

Koordinator Devisi Penyelenggara Pemilu KPU Kepulauan Meranti, Roni Indra MH, menjelaskan bahwa PSU tahun 2024 ini merupakan bagian dari tahapan pemilihan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Dapil IV. MK memerintahkan KPU Kabupaten Meranti untuk melakukan PSU di TPS 02 Desa Tanjung Peranap.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Kurnia Setyawan, menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang hadir dan berharap agar informasi yang disampaikan dapat dipahami dengan baik.

“Polri akan menjaga keamanan di Desa Tanjung Peranap menjelang dan selama pelaksanaan PSU untuk mencegah intervensi dari pihak luar,” AKBP Kurnia Setyawan.

Selanjutnya, masyarakat Tanjung Peranap diharapkan untuk mengikuti pelaksanaan PSU, menghindari golput, dan melaporkan tekanan dari pihak luar.

“Selain itu, penting untuk menolak money politik yang dapat merusak hak pilih masyarakat,” Tutupnya AKBP Kurnia Setyawan.

Sementara divisi hukum KPU Kepulauan Meranti, Husni Setiawan, mengingatkan masyarakat yang akan melaksanakan PSU untuk hadir pada hari pelaksanaan. Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan melakukan PSU adalah 297 orang.

“Semoga kegiatan sosialisasi ini dapat membantu masyarakat Tanjung Peranap memahami proses PSU dengan baik,” tutupnya.(Ian)