BPJAMSOSTEK Dumai Teken MOU Dengan Kejari Kepulauan Meranti

DUMAI (DUMAIPOSNEWS)-Badan Pelayanan Jaminan Sosial ( BPJS ) Ketenagakerjaan Cabang Dumai kembali melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti.

Acara berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti yang dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri , Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai beserta jajaran.

Kongkowkuy

Tujuannya untuk penguatan kapasitas hubungan kelembagaan dalam mendukung peningkatan kepatuhan dalam pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di wilayah Kep Meranti.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Dumai Iwan Kurniawan mengatakan PKS ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian permasalahan hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara baik di dalam maupun di luar pengadilan yang dihadapi oleh BPJS Ketenagakerjaan Dumai.

Kemudian. untuk memudahkan BPJS Ketenagakerjaan berkoordinasi dengan Kejaksaan dalam hal penegakan kepatuhan pemberi kerja dan pemenuhan seluruh hak-hak pekerja, khususnya Jaminan Sosial ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

“Kami berharap dengan adanya PKS serta perusahaan yang masih belum membayarkan kewajibannya dapat segera membayarkan tunggakan atau piutang iuran,”ujar Iwan

Menurutnya iuran yang masih terutang dari perusahaan itu adalah hak para pekerja dan berhubungan dengan jaminan sosial, bagi para tenaga kerja di perusahaan.

Dari kondisi itu, pihaknya menyerahkan kepada Kejaksaan Negeri Kep Meranti sesuai dengan tupoksi Kejaksaan, untuk membantu BPJamsostek melakukan penagihan piutang dan berterima kasih atas dukungan lembaga yudikatif itu dalam mewujudkan perlindungan semesta bagi para pekerja di Tanah Air.

Tidak hanya itu kata Iwan ada beberapa tugas besar yang perlu kita kolaborasikan agar memastikan amanah perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat tercapai sesuai dengan harapan seperti : Perlindungan Pekerja Rentan, Non ASN dan Honorer termasuk guru / tenaga kependidikan, Perlindungan Perangkat Desa serta Penyelenggara Pemilu.

Sementara Febriyan selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti mengungkapkan bahwa kesepakatan bersama ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan negeri Kepulauan Meranti dalam bidang perdata dan tata usaha negara serta penegakan jaminan sosial ketenagakerjaan oleh BPJS Ketenagakerjaan.(rio)