BPJAMSOSTEK Dumai Bayar Klaim Hingga Mei Capai Rp 79 Milyar

BPJAMSOSTEK Dumai Bayar Klaim Hingga Mei Capai 79 Milyar

DUMAI (DUMAIPOSNEWS)-Terhitung dari Januari sampai Mei 2024 BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK kota Dumai telah  membayarkan klaim  mencapai angka Rp 79  Milyar.

Kongkowkuy

Dengan rincian, klaim JKK sebesar 2,8 M, JKM sebesar 8,7 M, JHT sebesar 63 M, JP sebesar 3,1 M, dan Beasiswa yang diberikan kepada ahli waris yang masih memiliki anak yang masih bersekolah sebesar 983 Juta Rupiah.

Kepala BPJAMSOSTEK Dumai Iwan Kurniawan mengatakan jumlah klaim manfaat program JHT Hingga mei masih tertinggi dibandingkan klaim manfaat program lainnya, baik jumlah kasus maupun nominalnya.

Kendati demikian, sebanyak dan sebesar apapun klaim yang diajukan peserta, BPJS Ketenagakerjaan Dumai tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik, maupun itu ahli waris karena merupakan hak mereka yang telah memenuhi kewajiban dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Lanjut dia, menjawab tingginya klaim dari peserta, JMO atau Jamsostek Mobile hadir menjadi salah satu solusi. JMO merupakan aplikasi seluler dengan fitur lebih lengkap dari aplikasi sebelumnya di mana peserta dapat mengakses informasi saldo tenaga kerja, program, serta beragam fitur lain seperti co-marketing, jaringan mitra layanan dan kantor cabang, hingga pelaporan kecelakaan kerja.

Melalui aplikasi ini, peserta dapat melakukan klaim JHT jika saldonya dibawah 10 Juta dan akan langsung diproses hari itu juga. Bagi peserta yang memiliki saldo diatas 10 Juta Rupiah, dapat mengakses situs website Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini dilakukan tentunya guna mempercepat proses klaim peserta.
Kendati demikian belum seluruh pekerja yang terlindungi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Masih banyak peserta seperti disektor informal yang belum terinformasikan mengenai manfaat program.

Tak hanya itu, disektor formal pun masih banyak pelaku usaha yang belum mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya menjadi peserta.Oleh karena itu, diperlukan komunikasi dan kolaborasi yang sangat kuat dengan seluruh unsur, pemerintah daerah, Perusahaan, Asosiasi, dan kelompok-kelompok masyarakat untuk terus mendorong kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk diketahui BPJS Ketenagakerjaan merupakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang bertanggung jawab dalam hal melaksanakan 5 progam jaminan sosial. Kelima program tersebut antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Pelayanan yang diberikan kepada tiap pesertanya sama, tidak membedakan antara segmen Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), Pekerja Migran Indonesia (PMI), maupun pada sektor Jasa Konstruksi (Jakon).(rio)