DUMAI (DUMAIPOSNEWS) — Memasuki bulan Ramadan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri tahun 2024, loka POM di
Kota Dumai kembali melakukan intensifikasi pengawasan pangan olahan sebagai salah satu upaya dalam perlindungan masyarakat dari produk pangan olahan yang berisiko terhadap
kesehatan. Intensifikasi pengawasan dilakukan terhadap sarana–sarana peredaran pangan olahan di sepanjang rantai peredaran, yaitu distributor dan ritel pangan.
Intensifikasi pengawasan pangan dilakukan oleh 76 Unit Pelaksana Teknis (UPT) diseluruh Indonesia. Intensifikasi pengawasan pangan oleh Loka POM di Kota Dumai dilakukan bersama lintas sektor terkait, seperti Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan dan Dinas Ketahanan Pangan. Kegiatan ini telah dilakukan sejak 04 Maret 2024 yang terbagi dalam 6
tahap dan masih akan dilakukan hingga 17 April 2024. Hingga 27 Maret 2024 Loka POM di Kota Dumai, telah melakukan kegiatan intensifikasi tahap 4 di seluruh wilayah kerja Loka POM
di Kota Dumai meliputi Kota Dumai, Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Rokan Hilir.
Kegiatan intensifikasi pengawasan pangan olahan difokuskan pada produk pangan olahan terkemas Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK), yaitu tanpa izin edar (TIE)/illegal, kedaluwarsa dan rusak di sarana peredaran.
“Dari hasil pemeriksaan, terhadap 24 sarana distribusi pangan, ditemukan 9 Sarana (37,5%) yang menjual produk TMK dengan jumlah total temuan produk pangan TMK sebanyak 29 item (789 pcs) yang diperkirakan nilai ekonomi mencapai lebih dari Rp. 10.446.400.-.
Menindaklanjuti temuan produk TMK, BPOM tetap mengedepankan upaya pembinaan kepada para pelaku usaha, di antaranya dengan memberikan bimbingan dan fasilitasi kepada para pelaku usaha, di antaranya dengan memberikan bimbingan dan fasilitasi kepada pelaku usaha untuk dapat mendaftarkan produk pangan olahannya. BPOM pun telah melakukan langkah – langkah penanganan kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran, termasuk melakukan pembinaan dan memberikan peringatan kepada pelaku usaha di sarana peredaran, memerintahkan distributor untuk melakukan retur pengembalian produk rusak/ penyok kepada supplier produk dengan bukti retur, dan memerintahkan pemusnahan terhadap produk TIE.
BPOM berkomitmen untuk mewujudkan pengawasan pangan yang berimbang. Hal ini dilakukan dengan mendukung pelaku usaha dalam memenuhi ketentuan perundang-undangan
dan memberdayakan masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas. Dukungan BPOM bagi pelaku usaha, yaitu: memberikan pendampingan dan pembinaan kepada pelaku usaha untuk
memastikan keamanan dan mutu produk pangan, memfasilitasi kemudahan berusaha bagi
pelaku usaha sehingga mereka dapat memenuhi regulasi dengan lebih mudah, mendorong pelaku usaha untuk menegakkan komitmen dalam menjamin keamanan dan mutu produk pangan yang diproduksi, diimpor atau diperdagangkan.
Selain melakukan pengawasan pangan di sarana peredaran pangan olahan, Loka POM di Kota Dumai juga melakukan pengujian bahan berbahaya pada pangan buka puasa/takjil di
pasar Ramadan di Kota Dumai, Kabupaten Bengkalis dan kabupaten Rokan Hilir dengan metode pengujian sederhana terhadap beberapa parameter bahan berbahaya yang dilarang ditambahkan dalam pangan, yaitu Formalin, Boraks, Rhodamin B dan Methanyl Yellow.
Disimpulkan bahwa seluruh sampel yang diuji Negatif dari kandungan bahan berbahaya tersebut di atas dan aman untuk dikonsumsi. Petugas juga melakukan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) kepada pelaku usaha/ pedagang takjil dan pembeli terkait bahan berbahaya dan tips aman memilih takjil serta memasang media edukasi berupa spanduk tentang tips memilih takjil yang aman di pasar Ramadan dan melakukan talkshow Keamanan Pangan Bersama di Radio. Selama intensifikasi pengawasan pangan Ramadan, loka POM di Kota Dumai juga melaksanakan intensifikasi pengawasan melalui Patroli Siber. Hasilnya ditemukan pada platform e-commerce yang menjual produk pangan TIE dengan perkiraan nilai ekonomi mencapai Rp. 24.700.000,- dan direkomendasikan untuk dilakukan proses take down melaluiD irektorat Siber BPOM RI.
BPOM selalu mengajak masyarakat untuk menerapkan “CEK KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, Cek Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan
olahan.
“ Masyarakat agar lebih teliti memilih produk pangan dengan membaca dan memahami informasi nilai gizi (ING) pada label pangan, sehingga dapat memilih dan mengonsumsi pangan
secara seimbang. Manfaatkan juga aplikasi BPOM Mobile untuk memudahkan dalam memperoleh berita terbaru dari BPOM dan mengecek legalitas suatu produk. Masyarakat
diharapkan dapat berperan aktif dalam pengawasan Obat dan Makanan dengan
menyampaikan informasi terkait peredaran obat dan makanan illegal yang beredar melalui
ULPK Loka POM di Kota Dumai pada nomor 081372315669 Atau datang langsung ke Jl Hang
Tuah No. 51 A Dumai. (agt)