Polres Dumai Laksanakan Razia Serentak, Ini Jadwalnya

DUMAI (DUMAIPOSNEWS) – Guna meningkatkan kesadaran masyarakat agar disiplin dan tertib berlalu lintas guna mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) serta mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dan resiko fatalitas korban di jalan raya, Polres Dumai akan menggelar Operasi Keselamatan 2024 yang akan berlangsung selama 14 hari, dimulai pada Senin (4/3/2024) sampai Minggu (17/3/2024) yang dilaksanakan secara serentak diseluruh wilayah Indonesia.

Dalam rangka memantapkan persiapan jelang pelaksanaan Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2024, Polres Dumai melaksanakan Rapat Internal Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2024 dalam rangka Cipta Kondisi (Cipkon) Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445H Tahun 2024, Kamis (29/2/2024) di Ruang Rapat Command Center Lt. II Polres Dumai.

Kongkowkuy

Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si yang menegaskan bahwa rapat internal penting untuk mempersiapkan Operasi Kesalamatan Lancang Kuning 2024 Polres Dumai guna meningkatkan kesadaran masyarakat agar disiplin dan tertib berlalu lintas, pasalnya budaya tertib lalu lintas adalah bagian dari peradaban yang tinggi.

“Mengubah perilaku dan mindset masyarakat dalam hal tertib berlalu lintas dianggap sebagai tantangan besar, yang memerlukan berbagai strategi. Tidak selalu penindakan yang harus diberlakukan, tetapi pendekatan edukasi dan kesadaran juga menjadi fokus,” tegas Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si.

Kapolres Dumai menegaskan kepada seluruh personel Polri khususnya Polres Dumai dan Polsek Jajaran Polres Dumai untuk menjadi pionir dan panutan tertib berlalu lintas ditengah masyarakat.

“Intinya kita harus berkomitmen mewujudkan keselamatan berlalu lintas dengan mengedukasi dan mengajak masyarakat untuk tertib berkendara, dengan memulai dari diri sendiri,” ungkapnya.

Kapolres Dumai juga menyebutkan bahwa rapat internal ini dilakukan untuk mempersiapkan dan menyamakan persepsi cara bertindak dilapangan, untuk memaksimalkan pelaksanaan Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2024 Polres Dumai yang akan dilaksanakan selama 14 hari.

Dengan tegas, AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si meminta seluruh personel dapat mengingat tujuan utama dari pelaksanaan Operasi Keselamatan 2024 yakni untuk menurunkan angka pelanggaran, angka kecelakaan dan fatalitas korban dengan meningkatkan kesadaran akan keselamatan saat berlalu lintas sekaligus cipta kondisi Kamseltibcarlantas menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H Tahun 2024.

“Oleh karena itu, selama 14 hari kedepan mulai tanggal 4 Maret 2024 hingga 17 Maret 2024 mendatang, kita laksanakan operasi ini dengan baik dengan memberikan cerminan yang baik dan menunjukkan sikap Polri yang humanis kepada masyarakat,” tutup Kapolres Dumai.

Kegiatan dilanjutkan oleh penyampaian arahan oleh Wakapolres Dumai Kompol Josina Lambiombir, S.H, S.I.K, M.M, penyampaian materi ataupun paparan oleh Kabag Ops Polres Dumai Kompol Mahendra Yudhi Lubis, S.H, M.H dan KBO Satlantas Polres Dumai Iptu M. Nainggolan, S.H.

Dari pelaksanaan rapat internal, diketahui Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2024 Polres Dumai adalah sebuah Operasi Kepolisian yang bersifat terbuka dalam bentuk pemeliharaan keamanan lalu lintas. Operasi ini menekankan tindakan preemtif dan preventif yang didukung oleh penegakan hukum (gakkum) secara persuasif serta humanis. Dalam operasi ini, persentase kegiatan preemtif sebesar 40%, kegiatan preventif sebesar 40% dan kegiatan gakkum sebesar 20%. Penindakan pelanggaran lalu lintas akan menggunakan ETLE Statis, Mobile dan Handheld serta Blangko Tilang Manual dan Blangko Teguran sebagai sarana dalam melaksanakan operasi ini.

Adapun sejumlah pelanggaran lalu lintas yang akan menjadi target sasaran penindakan. Mulai dari berkendara menggunakan handphone, pengemudi atau pengendara di bawah umur, pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang, pengendara yang tidak menggunakan Helm SNI, pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman dan pengemudi tidak menyalakan lampu pada siang hari saat berkendara.

Tidak hanya itu, ada juga pelanggaran bagi pengemudi yang berkendara dalam pengaruh alkohol, berkendara melawan arus, berkendara melebihi batas kecepatan, kendaraan yang over dimension dan over loading. Sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spektek tepatnya tidak menggunakan spion atau penggunaan plat nomor khusus atau rahasia dan knalpot tidak sesuai aturan/standar, kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirine), pengawalan perorangan/rombongan yang tidak sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 (Pasal 12 Huruf E dan F), berjualan di bahu jalan/trotoar dan parkir liar, derek liar, balapan liar atau kebut-kebutan.

Sehingga dihimbau kepada seluruh masyarakat agar melengkapi dan membawa surat-surat berkendara, patuhi rambu dan seluruh peraturan berlalu lintas guna terciptanya budaya berkendara aman sehingga dapat menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan fatalitas korban serta Kamseltibcarlantas di Kota Dumai dapat tercapai.

Turut hadir dalam pelaksanaannya, para Pejabat Utama Polres Dumai dan seluruh personel yang terlibat Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2024 Polres Dumai yang berjumlah 89 orang.(rio)