Menunggak BPJS Ketenagakerjaan : Pemberi Kerja Bisa Kena Sanksi, Pekerja Kehilangan Hak

DUMAI (DUMAIPOSNEWS)- Hingga Desember 2023, sebanyak 251 badan usaha/pemberi kerja menunggak pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan Dumai dengan total Rp1,6 miliar dari sebelumnya sebanyak Rp2,7 milar.

Turunnya tunggakan ini dikarenakan BPJS Ketenagakerjaan Dumai menjalin kerja sama dengan penegak hukum seperti Dinas terkait Perizinan dan kejaksaan.

Kongkowkuy

“Dalam rangka optimalisasi penagihan piutang perusahaan dengan kategori lancar hingga macet. BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai bersama penegak hukum melakukan kerja sama dalam proses penagihan piutang perusahaan,” ujar
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai Legi Handoko Pasaribu, belum lama ini.

Dia megatakan, masih terdapat beberapa pemberi kerja atau badan usaha (PK/BU) di Dumai dan Rokan Hilir yang memiliki utang iuran BPJS Ketenagakerjaan belum dibayar. Banyak dampak yang ditimbulkan dari perusahaan yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan, misalnya karyawan yang mengalami kecelakaan kerja ditangguhkan semua aspek perlindungannya oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Data BPJS Ketenagakerjaan Dumai di wilayah kerjanya mencatat ada 341 PK/BU di awal tahun 2023 yang menunggak iuran. Total piutang iuran itu mencapai sebanyak Rp2,7 miliar dengan rincian lancar hingga macet.

Selanjutnya, pembayaran tunggakan iuran sepanjang tahun 2023 atau hingga bulan desember 2023 turun sebanyak 26 persen menjadi 251 PK/BU dengan piutang iuran turun hampir Rp 1,6 miliar. Turun 40 persen untuk piutang iuran.

“Jika perusahaan menunggak maka yang dirugikan adalah karyawan tidak mendapat haknya berupa layanan dan perlindungan sosial jika terjadi risiko sedangkan perusahaan akan dikenakan sanksi,” jelas Legi.

Ditegaskan Legi, beberapa perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban atau melanggar kewajiban untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan sanksi baik berupa sanksi administratif seperti denda dan penghentian layanan publik tertentu, bisa juga sanksi pidana. Regulasi dan aturannya sudah jelas dan tegas.

Dijelaskan Legi, mengingatkan ketidakpatuhan perusahaan dalam membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan akan sangat merugikan para pekerja, karena merampas hak pekerja untuk dilindungi seperti yang diamanatkan negara.

Dirinya mengatakan tunggakan iuran akan berdampak hilangnya semua manfaat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja di perusahaan tersebut. Jika hal itu terjadi, perusahaan wajib menanggung dan mengganti seluruh manfaat perlindungan yang hilang tersebut minimal senilai yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, dan tentunya hal tersebut dapat memberatkan perusahaan.

“Ya, harapan kami perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak ada lagi yang menunggak iuran apalagi hingga terkena sanksi pidana. Kuncinya tertib administrasi dan selalu membayar iuran tepat waktu,”, tutupnya.(rio)