Jaksa Eksekusi Terpidana Perusak APK Pemilu ke Penjara

DUMAI (DUMAIPOSNEWS)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai mengeksekusi terpidana M alias A untuk menjalani pidana penjara di Rutan Dumai setelah ia dinyatakan bersalah sebagai pelaku tindak pidana pemilu perusakan alat peraga kampanye peserta pemilu berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Selama proses hukum sebelumnya, pelaku tetap berada di domisilinya. Sesuai KUHAP, ia tidak dapat ditahan karena ancaman pidananya kurang dari 5 tahun.

Kongkowkuy

Ekskekusi dipimpin langsung oleh Kasi Pidum Iwan Roy Charles SH MH sebagai jaksa eksekutor (pelaksana putusan) dan selesai dilaksanakan pada hari Rabu 28 Februari 2024 sekitar jam 11.30 WIB.

Dalam perkara pemilu ini, motif pelaku yaitu merasa risih dengan adanya baliho-baliho (alat peraga kampaye) calon legislatif dan juga merasa sakit hati dan kecewa dengan saudaranya yang dulu pernah mencalonkan diri, namun setelah duduk menjadi anggota Dewan, lupa dengannya. Pelaku merusak baliho-baliho dengan mencabut baliho caleg-caleg yang terpasang di pinggir jalan Abdul Rabkhan dan menyiram minyak pertalite yang ia peroleh dari warung dan menyalakan pamatik api/mancis sehingga baliho caleg tersebut terbakar dan rusak.

Setelah melalui proses di Bawaslu Kota Dumai bersama dengan Gakkumdu, dan proses penyidikan oleh Polres Dumai, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Dumai memproses penuntutannya ke Pengadilan Negeri Dumai. Akhirnya, pengadilan memutuskan Malik alias Aleng bin Alm Syahril bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merusak alat peraga kampanye peserta pemilu sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum dalam Pasal 521 Jo. Pasal 280 Ayat (1) huruf G Undang-Undang RI nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dan ditambah oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang. Malik dipidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan, dan menjalani pemidanaan tersebut di Rumah Tahanan Kelas II B Dumai.

Kajari Dumai, Dr Agustinus Herimulyanto SH MH Li berharap proses penegakan hukum terhadap tindak pidana pemilu tersebut dapat menimbulkan efek deterrence atau pencegahan sehingga nantinya orang lain jera jika akan melakukan perbuatan melawan hukum.

“Kami menghimbau agar setiap anggota masyarakat tetap taat hukum dan turut mewujudkan ketertiban umum, termasuk tertib dalam pelaksanaan pemilu ke depan tanpa pelanggaran-pelanggaran hukum,”ujarnya.(rio)