Beri Perlindungan ,Pekerja Jasa Kontruksi Wajib Di Daftarkan BPJS Ketenagakerjaan

DUMAI (DUMAIPOSNEWS)-BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Dumai melakukan sosialisasi Jaminan Sosial ketenagakerjaan Kepada Badan Usaha dengan tema perlindungan menyeluruh kepada Sektor Jasa Konstruksi di area wilayah Kerja Kota Dumai. Acara tersebut di laksanakan di Hotel Zuri, Dumai.

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Dumai Satrio Wibowo AP,M.Si, dan Kabid Hubungan Industrial Kota Dumai Afrinaldi, dan Pemilik Proyek Jasa Konstruksi dari HR Manager Apical Group Dumai Frangky Denny Aseng, Engineer Civil TA Planning PT Kilang Pertamina International RU II Dumai Achmad Jumhana, Asisten Manager Project and Maintenance PT Wilmar Group- KID Pelintung Erwin, dan KTU Project PT Pelita Agung Agriindustri Marhot Pinayungan Hasibuan.

Kongkowkuy

Dalam sambutannya Kepala BPJamsostek Cabang Dumai Legi Handoko Pasaribu kembali memaparkan fungsi dan manfaat terkait pentingnya perlindungan pekerja pada sektor Jasa Konstruksi, khususnya yang beroperasi di kota Dumai.

Dengan terdaftarnya pelaksana proyek dalam program Jasa Konstruksi akan memberikan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerjanya dari risiko Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKK).

Untuk pelaksana proyek diharapkan dapat tertib administrasi untuk melaporkan penambahan dan pengurangan jumlah tenagakerja dalam pelaksanaan proyek yang sedang berlangsung. Dan jika terjadi Kecelakan Kerja dan Kematian dalam proyek jasa Konstruksi, kami siap melakukan pengecekan dan memberi layanan yang cepat kepada pekerja.

Legi mengajak agar perusahaan ikut andil dalam menciptakan rasa aman ,tenang dan nyaman bagi pekerja dalam bekerja.

Sementara Satrio Wibowo selaku kepala Dinas Ketenagakerjaan Dumai menegasakan agar seluruh pelaksana projek Jasa Konstruksi tanpa terkecuali untuk ikut program BPJamsostek karena merupakan kewajiban melindungi seluruh pekerja dari berbagai risiko yang mungkin terjadi dalam pelaksanan projek yang sedang berlangsung.

Program bpjamsostek sangat terjangkau oleh seluruh perusahaan, karena didalam pekerjaan jasa konstruksi pemilik proyek sudah memasukkan biaya asuransi Jaminan sosial dalam pekerjaan tersebut, sehingga tidak mengurangi nilai/ biaya yang di tanggung oleh pelaksana proyek sebagai jaminan perlindungan kerja bagi semua Pekerja.

Kembali ditekankan kepada Pemberi Pekerjaan dan Pelaksana atau vendor atau sub vendor Jasa Konstruksi, yang perusahaannya terdaftar di luar kota Dumai, tetapi mendapatkan Projek Jasa Konstruksi di Kota Dumai untuk mendaftarkan proyek Jasa Konstruksinya di wilayah kerjanya terutama terdaftar di BPJamsostek Cabang Dumai, guna mempermudah dalam Koordinasi dengan Dinas Tenagakerja dalam hal pelaporan proyek, administrasi dan jika terjadi kejadian Kecelakaan Kerja layanan dan klaim lebih cepat terselesaikan, Tutupnya

Dalam acara tersebut Pemilik Proyek Jasa Konstruksi/ User melakukan diskusi kepada seluruh Pelaksana Proyek atau vendor/ Subvendor. Pemilik Proyek Jasa Konstruksi/ User menyampaikan berbagai kendala atau hal- hal yang harus di ketahui oleh seluruh Pelaksana Proyek atau vendor/ Subvendor untuk ikut berkomitmen bersama untuk taat melapor dan mendaftarkan badan usaha dan taat adminstrasi ke Pemerintah Kota Dumai dan BPJamsostek Cabang Dumai dalam setiap pekerjaan yang sedang berlangsung.
Sehingga risiko yang terjadi dalam setiap pekerjaan dapat terlindungi manfaat program BPJamsostek.

Serta dalam acara tersebut disampaikan prosedur layanan klaim manfaat program BPJamsostek, sehingga khususnya Pelaksana Proyek atau vendor/ Subvendor mengerti akan manfaat yang di peroleh.(rio)