DUMAI (DUMAIPOSNEWS)-Setelah terhenti kini aktivitas Galian C yang diduga ilegal kembali beroperasi dan bahkan kini melakukan penimbunan terhadap perusahaan-perusahaan besar untuk membuat pabrik yang berada di Sungai Sembilan.
Tanah urug atau galian c yang diangkut dump truk berukuran besar lalulalang melintasi jalan Purnama dari Bukit Timah untuk kebutuhan pembangunan pabrik di Sungai Sembilan.
Koordinator Daerah BEM Se – Kota Dumai, Muhamad Ikhsan Nizar menyikapi dengan tegas terhadap kembalinya operasional Galian C di Kota Dumai yang sedang marak-maraknya dan di lakukan dengan terang benderang.
Padahal sudah jelas bahwa tidak ada satu pun pihak pelaku usaha galian c ini di Kota Dumai mengantongi izin yang lengkap. Kalau galian C ini ilegal, maka otomatis kegiatan yang sedang berlangsung bersentuhan dengan pasal 480 KUHP.
“ Barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana. Nah itulah katagori dari penadah dan mengacu pada pasal 480 KUHP, ancaman hukuman bagi penadah itu bisa 4 tahun kurungan penjara, “ ujarnya.
Sementara kegiatan penambangan galian C ilegal tanpa izin resmi merupakan tindak pidana sesuai dengan amanat konstitusi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pada pasal 158 pada UU nomor 3 tahun 2020 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar.
Hal ini, yakni galian C yang ada di Kota Dumai sudah berlangsung sangat lama, dan di lakukan dengan secara terbuka. Ironisnya tiap silih berganti kepala daerah, Kapolres, Dandim serta seluruh Aparat Penegak Hukum ( APH ) tidak mampu menyelesaikan persoalan ini dengan tegas, semuanya seolah2 tutup mata serta tutup telinga.
Padahal sudah jelas kegiatan ini sudah mengangkangi amanat konstitusi yang ada. Miris rasanya Kota Dumai yang secara YURIDIS masuk kedalam Wilayah Republik Indonesia, yang mana jelas dalam UUD pasal 1 ayat 3 yaitu: “Negara Indonesia adalah negara hukum”.
Jadi, Indonesia adalah negara hukum menurut Undang-Undang Dasar 1945. Adanya UUD pasal 1 ayat 3 ini mempertegas kepada seluruh masyarakat bahwa Indonesia adalah negara hukum, sehingga rakyat wajib untuk menaati aturan yang berlaku. Namun ini semua tampak nya tidak berlaku di KOTA DUMAI IDAMAN.
Dampak dari pengambilan tanah timbun tanpa izin ini, tidak hanya merusak lingkungan, namun juga berpotensi terhadap kerugian keuangan daerah dari sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Dumai.
” Maka jika hal ini tidak di indah kan, maka menjadi bagian tanggung jawab kami sebagai mahasiswa untuk mengkontrol serta turun ke jalan untuk menyuarakan ini. Serta kami akan tindak lanjuti temuan ini dengan akan kami surati secara resmi kepada pihak2 terkait mulai dari tingkat kota, provinsi sampai dengan pusat,”ujarnya.(rio)