DUMAI(DUMAIPOSNEWS) — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC TMP B) Dumai dan BC Riau berkomitmen sebagai community protector.
Kepala Kantor Bea Cukai Dumai Gerald Prawira Hasoloan, Selasa (5/12) menjelaskan petugas BC senantiasa melindungi masyarakat dari barang-barang yang dilarang dan mengamankan
penerimaan negara melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.
Menyikapi hal tersebut, KPPBC bertempat di lapangan Penimbunan Pabean (TPP) Bea Cukai Dumai melaksanakan pemusnahan bersama Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) pada Kantor Wilayah DJBC Riau, Bea Cukai Pekanbaru, serta Bea Cukai
Dumai.
Kata Gerald, barang-barang yang telah menjadi BMMN ini melanggar ketentuan UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan UU No.39 Tahun 2007 tentang Cukai, berasal dari penindakan dan penegahan oleh Kanwil DJBC Riau sebanyak 60 Surat Bukti Penindakan (SBP).
Bea Cukai Pekanbaru sebanyak 193 SBP dan 4 BA Barang Pos serta Bea Cukai Dumai sebanyak 55 SBP dengan total keseluruhan nilai barang sebesar Rp20.585.768.050.
Serta perkiraan kerugian negara sebesar Rp16.306.122.992,13. Dan barang-barang ini merupakan hasil penindakan yang dilakukan bersama dengan TNI, Polri, Kejaksaan serta aparat hukum lainnya selama periode terbanyak pada tahun 2022 hingga November 2023.
Yang pasti pemusnahan ini telah mendapat persetujuan oleh Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru dan KPKNL Dumai atas nama Menteri Keuangan.
Ia merinci barang hasil penindakan dan pencegahan tersebut diantaranya hasil tembakau (HT) berupa rokok berbagai jenis dan merek sekitar 14.216.716
batang dengan nilai barang sebesar Rp16.516.360.500 dan kerugian negara sebesar Rp10.742.673.160 dimusnahkan dengan cara dilindas alat berat;
Selanjutnya minuman mengandung etil alkohol (MMEA) berbagai jenis dan merek sebanyak sekitar 2.196,6 liter dengan nilai barang sebesar Rp2.620.975.289 dan kerugian negara sebesar Rp5.271.798.872,49.
Telepon genggam mulai dari merek Apple jenis Iphone sebanyak sekitar 241 unit dengan nilai barang sebesar Rp1.139.044.000 dan kerugian negara sebesar Rp285.862.154, yang
dimusnahkan dengan cara dipotong.
Sepatu bekas sekitae 340 bags dan pakaian bekas sebanyak sekitar 16 karung dengan
total nilai barang sebesar Rp179.856.947, yang dimusnahkan dengan cara dibakar;
5. Garam sebanyak sekitar 350 bags dengan nilai barang sebesar Rp70.000.000.
Alat bantu seks sebanyak 7 paket dengan nilai barang sebesar Rp1.585.929 dan kerugian negara sebesar Rp323.545,09.
Selanjutnya ada barang lain berbagai jenis dan ukuran dengan total nilai barang sebesar
Rp57.945.385 dan total kerugian negara sebesar Rp5.465.260,55.
Lebih lanjut ia mengatakan Keberhasilan atas penindakan ini merupakan hasil sinergi Bea Cukai Riau dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, masyarakat umum serta rekan media yang terus
mendukung upaya Bea Cukai.
Melalui pemusnahan ini, diharapkan memberikan efek jera kepada pelaku
pelanggaran sehingga mencegah kerugian negara dan demi melindungi masyarakat dari
peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya.
Bea Cukai juga menghimbau agar masyarakat dapat patuh terhadap peraturan perundangan-undangan serta berperan aktif melaporkan apabila menemukan adanya pelanggaran kepabeanan dan cukai.
Terkait jumlah tersangka, Gerald mengungkapkan belum ada. Namun untuk penindakan yang dilakukan BC Riau terdapat 11 berkas yang akan dilanjutkan hingga persidangan. (wan)