Lagi, 4 Kurir Narkoba Berhasil Dibekuk Sabu 5,2 Kg Diamankan

BENGKALIS (DUMAIPOSNEWS.COM) – Tim Gabungan Timsus Narkotika Pokres Bengkalis bersama Polsek Bukit Batu dan Bea Cukai ( BC) Bengkalis kembali berhasil memutus jaringab peredaran narkotika janis sabu.
Hal itu dibuktikan pada Sabtu (11/11) sekira pukul 23.00 WIB 4 orang tersangka yang beperan sebagai kurir berhasil diamankan serta barang bukti 1 bungkus karung plastik berisikan 5 bungkus Narkotika jenis sabu berat 5.243,18 gram ( 5,243 Kg).
Selain itu juga diamankan 1 unit Speedboat, 1 unit sepeda motor dan 4 unit handphone

Ke empat tersangka yaitu AF (33) seorang nelayan alamat Desa Kelapapati Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, dan Mz (39) alamat Desa Pasiran Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis, Su (41) alamat Desa Jangkang Kecamatan.Bantan Kabupaten.Bengkalis serta RHDS (20) warga Pekanbaru .
Tersangka diamankan di dua TKP yaitu Jalan Lintas Sungai Pakning – Dumai Kecamatan Bukit Batu Kabupaten.Bengkalis. dan Jalan Kartama Kelurahan Perhentian Marpoyan Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.

Kongkowkuy

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro saat Perss Reliase menyampaikan kronologis penangkapan terhadap ke empat kurir.

Berawal pada Kamis (9/11/23) Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada sejumlah Narkotika jenis Sabu asal Malaysia yang akan masuk ke peraian Indonesia melalui Selat Bengkalis.
Atas informasi tersebut tim melakukan lidik dan mapping seputaran Selat Bengkalis. Setelah diperoleh informasi yang akurat, pada besoknya Sabtu (11/11) sekira pukul. 18.00 WIB dilakukan pembagian Tim menjadi 3 bagian. Tim 1 berada di pesisir Pulau Bengkalis, Tim 2 berada di Perairan Selat Bengkalis dan tim 3 berada di pesisir Pulau Sumatera Bukit Batu.

Sekira pukul 20.00 WIB lanjut Kapolres , Tim 2 laut menginformasikan bahwa melihat sebuah speadboat yang mengarah ke pesisir pulau Sumatera Sungai Pakning, kemudian Tim 3 darat melakukan penjagaan.

Target terlihat oleh tim 3 turun dari speedboat sambil membawa bungkusan plastik, pada saat akan ditangkap target menjatuhkan bungkusan tersebut dan berlari menuju speedboat dan melarikan diri ke Selat Bengkalis, Tim laut yang sudah berjaga berusaha melakukan pengejaran sambil menginformasikan Tim 1 yang berjaga di pesisir pulau Bengkalis

“Setelah dilakukan pengejaran akhirnya speadboat berhasil ditangkap dan diamankan AF dan Mz .Sementara tersangka Su ditangkap di rumahnya.Sementara tersangka RHDS ditangkap di Pekanbaru,” jelas kapolres.

Setelah dilakukan interogasi terhadap ketiga tersangka menerangkan bahwa mendapat perintah dari IF(dalam lidik) untuk berangkat ke Malaysia menjemput sejumlah narkotika jenis sabu.

Setelah kembali, pada hari Jumat mereka menyerahkan 2 tas berisi diduga narkotika jenis sabu ke orang yg mereka tidak kenal yang menggunakan mobil Buruk Bakul dan menyisihkan 5 bungkus yang nantinya akan dibawa ke Pekanbaru. Ketiga tersangka belum menerima upah namun dijanjikan oleh IF( dalam lidik) akan diberi upah Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) per orang.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.Dan pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap Bimo. (auf)